Bandar Lampung, Faktain.com – Polisi berhasil menangkap pelaku pembacokan terhadap seorang lanjut usia (lansia) di Jalan Hi. Agus Salim, Kelurahan Kaliawi Persada, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung. Pelaku, berinisial AA (54), warga Kelapa Tiga Permai, Tanjung Karang Barat, kini ditahan di Mapolsek Tanjung Karang Barat.
Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pelaku penganiayaan berinisial AA telah berhasil diamankan. Saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolsek Tanjung Karang Barat,” ujarnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau yang digunakan untuk menganiaya korban. “Barang bukti juga telah diamankan. Untuk motif pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tambah Ono.
Kronologi Kejadian
Korban pembacokan diketahui berinisial RP (65), warga Jalan Hi. Agus Salim, Gang Sadam, Kelapa Tiga, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung. Peristiwa penganiayaan ini terjadi sekitar pukul 10.00 WIB.
Menurut AKP Ono Karyono, kejadian bermula saat pelaku AA yang membawa pisau, mendatangi korban RP yang hendak masuk ke dalam mobilnya. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menyerang korban.
“Saat itu pelaku langsung menusuk korban dua kali mengenai wajah bagian pelipis mata sebelah kiri dan paha sebelah kanan,” jelas Ono.
Akibat serangan tersebut, korban RP mengalami luka bacok dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Bumi Waras, Bandar Lampung, untuk mendapatkan pertolongan medis.
Polisi saat ini masih terus mendalami motif di balik aksi pembacokan ini untuk mengungkap secara tuntas kasus tersebut.
Eksplorasi konten lain dari Faktain.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
