Bandar Lampung Merupakan Ibukota Sekaligus Kota Terbesar di Provinsi Lampung, dengan pusat adminitrasi dan pusat industri Bandar lampung seharusnya mampu menjadi kota yang tumbuh dengan baik dari segi ekonomi dan segi tata kelola lingkungan.
Bandar Lampung dengan Pusat Central kota administratif, dengan UMK sebesar Rp. 3.103,631 (Per Tahun 2024) sekaligus Tertinggi di provinsi lampung seharusnya tata kelola perkotaan mampu di tangani dengan baik oleh pemerintah kota dan stakholder terkait.
Namun sayangnya tahun 2024 ini menjadi sebuah keanehan rasanya dimana terjadi kebanjiran lebih dari 3x berturut turut dengan genangan air menyentuh di atas matakaki, badahal lampung merupakan daerah dekat dengan laut, hal ini membuat masyarakat menganggap bahwa pemerintah gagal dalam menangani tata kelola air, tata kelola lingkungan dan tata kelola drainase.
Namun Sebelum melakukan Judge seperti itu mari kita lihat apakah benar semuanya salah pemerintah terkait?
Masyarakat Kota yang masih gemar membuang sampah di aliran sungai dan selokan
Tim Opini Faktain.com beberapa kali menyisir lokasi tempat yang beberapa kali terdampak banjir, Manusia dan masyarakatnya sendiri merupakan salah satu penyebab banjir terjadi dengan membuang sampah sembarangan, membuang sampah ke aliran sungai, sehingga membuat macat arus air dan membuat air naik ke permukaan.
Pengembangan Perumahan dengan tidak memperhitungkan Aliran air untuk mengalir.
Tentu di perkotaan sangat banyak perumahan, namun developer terkait mungkin tidak memperhitungkan aliran air untuk di alirkan kemana jika terjadi hujan yang tak henti, di lapangan kami melihat adanya aliran air yang hanya beberapa centimeter saja, jika ada hujan 2 jam berturut turut pun sudah pasti naik ke permukaan.
Seharusnya pengelola perumahan mesti membuat aliran air dengan bekerja sama dengan stakholder terkait untuk keberlanjutan pembangunan yang baik juga.
Kritik Khusus Untuk Pemerintah Kota, Kritik ini bersifat membangun.
kami sebagai media yang mengutamakan fakta dilapangan ingin memberikan kritik membangun kepada pemerintah kota bandar lampung dengan poin poin sebagai berikut :
- Pembesaran aliran sungai dan perdalam aliran sungai
- Menambah jumlah sumur serapan di pusat kota setidaknya 1 titik setiap 100 meter atau 150 meter.
- memberikan ketentuan bagi pengembang perumahan untuk membuat aliran air dengan minumum tertentu dan di alirkan ke tempat tertentu
- memperbaiki selokan ataupun aliran air yang jebol.
Akhir Kata
Terimakasih telah melihat dan membaca opini ini hingga selesai, kami berusaha menjadi media yang objektif kritis dan membangun serta tidak memandang dari satu sudut pandang saja.
salam, Tim Opini Faktain
Eksplorasi konten lain dari Faktain.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.