Bandar Lampung – Kabar baik datang untuk para pekerja di Kota Bandar Lampung. Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 resmi mengalami kenaikan sebesar 6,5%, menjadikan angka UMK terbaru sebesar Rp3.300.000. Kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Keputusan kenaikan ini diumumkan setelah melalui pembahasan intensif antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Kenaikan sebesar 6,5% ini dianggap sebagai upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kebutuhan hidup layak dengan kondisi perekonomian daerah.
Walikota Bandar Lampung Bunda Eva dwiana, menjelaskan bahwa penetapan UMK ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi perusahaan.
“Kenaikan ini merupakan hasil kompromi antara kebutuhan pekerja dan kemampuan pengusaha. Kami berharap keputusan ini bisa memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak,” ungkapnya.
Sementara itu, beberapa pekerja menyambut baik kenaikan UMK ini, meskipun sebagian masih berharap adanya peningkatan lebih besar mengingat kebutuhan hidup yang semakin tinggi.
“Syukur alhamdulillah ada kenaikan, tapi dengan harga kebutuhan pokok sekarang, semoga ke depan UMK bisa lebih baik lagi,” ujar salah satu pekerja di Bandar Lampung.
Bagi pengusaha, kenaikan ini diakui sebagai tantangan baru. Namun, beberapa dari mereka tetap optimis mampu beradaptasi dengan kebijakan baru.
UMK sebesar Rp3,3 juta ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap semua pihak mematuhi kebijakan ini untuk menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi di daerah.
Tetap pantau informasi terbaru hanya di faktain.com untuk berita terpercaya dan berbasis fakta.
Eksplorasi konten lain dari Faktain.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Tinggalkan Komentar