Hey, pernah dengar soal BPJS Ketenagakerjaan untuk Bukan Penerima Upah (BPU)? Nah, ini tuh program buat kamu yang kerja mandiri, misalnya freelance, pedagang, ojek online, atau pekerjaan lain yang nggak terikat sama perusahaan. Salah satu hal menarik dari BPJS Ketenagakerjaan ini adalah kamu bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT)-nya. Jadi, uang yang selama ini kamu setorkan bisa diambil sesuai ketentuan. Tapi, ada syarat-syaratnya nih! Aku jelasin ya, santai aja.
Syarat Utama Pencairan BPJS Ketenagakerjaan BPU
- Udah Berhenti Jadi Peserta BPJS
Kalau kamu masih aktif nyetor iuran tiap bulan, ya saldonya nggak bisa dicairkan. Pencairan cuma bisa kalau kamu udah berhenti jadi peserta. Jadi, pastikan dulu kepesertaanmu udah nonaktif. - Nggak Lagi Bekerja (Bukan Peserta Aktif di Program BPJS Ketenagakerjaan Lainnya)
Kalau kamu udah nggak kerja mandiri atau pindah jadi pegawai perusahaan yang punya BPJS Ketenagakerjaan reguler, baru deh bisa cairin saldo. Intinya, program ini fokus buat mereka yang udah nggak terikat lagi sama sistem BPJS. - Usia 56 Tahun atau Lebih
Kalau usia kamu udah 56 tahun, saldo JHT bisa dicairkan 100%, berapa pun jumlahnya. Ini kayak tabungan pensiun lah. - Berhenti Kerja Sebelum Usia 56 Tahun
Kalau kamu berhenti sebelum usia 56 tahun, saldo juga bisa cair 100%, asalkan udah nggak jadi peserta aktif selama minimal 1 bulan. Tapi, inget, ada prosesnya ya. - Meninggal Dunia atau Alami Cacat Total Tetap
Kalau peserta meninggal dunia (amit-amit), ahli waris bisa mencairkan saldonya. Kalau cacat total tetap, ya peserta itu sendiri yang berhak mencairkan.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Oke, soal dokumen ini penting banget. Nggak ribet kok, cuma beberapa dokumen standar aja. Nih daftarnya:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan (ini wajib banget, jangan sampai hilang!)
- KTP dan KK (yang masih berlaku).
- Buku Tabungan (buat transfer saldonya).
- Surat Keterangan Berhenti Kerja atau dokumen pendukung lainnya (kalau diminta).
- Formulir Klaim JHT (biasanya disediakan di kantor BPJS atau bisa download online).
Cara Pencairannya
Sekarang masuk ke cara pencairannya. Simpel banget, kamu tinggal pilih mau offline atau online.
- Via Offline (Datang ke Kantor BPJS)
- Bawa semua dokumen yang udah aku sebut tadi.
- Ambil nomor antrean di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
- Serahkan dokumen ke petugas dan isi formulirnya.
- Tunggu proses verifikasi. Kalau udah oke, saldonya bakal ditransfer ke rekeningmu.
- Via Online (Lewat Aplikasi JMO atau Website BPJS)
- Download aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Login pake akun kamu, terus pilih menu klaim JHT.
- Upload dokumen yang diminta.
- Tunggu proses verifikasi. Kalau udah disetujui, saldo langsung ditransfer ke rekeningmu.
Tips Tambahan
- Kalau bisa, klaim secara online aja biar nggak ribet antre di kantor.
- Pastikan data di BPJS sesuai dengan KTP/KK kamu, biar nggak ada masalah saat verifikasi.
- Saldo biasanya cair sekitar 3-7 hari kerja setelah klaim disetujui, jadi sabar aja ya.
Nah, gitu deh penjelasannya. Semoga saldo BPJS-mu bisa membantu untuk kebutuhan mendesak atau persiapan masa depan. Kalau ada yang kurang jelas, langsung aja tanya di kolom komentar (eh, maaf kebawa gaya vlog, haha). Tapi serius, kalau butuh info lebih, tanya aja, aku bantu semampunya!
Eksplorasi konten lain dari Faktain.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.