Terbongkar! Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Jaringannya Dicokok KPK, Diduga Kantongi Suap Rp2,6 Miliar!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) senyap di Ponorogo. Skandal dugaan suap dan gratifikasi ini menyeret nama besar di tingkat kabupaten, termasuk sang Bupati.
KPK Tetapkan Empat Tersangka Pasca OTT di Ponorogo
Empat individu yang kini berstatus tersangka tersebut meliputi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), serta seorang pihak swasta rekanan dari RSUD bernama Sucipto (SC).
Menurut Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, total bukti awal dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diduga diterima oleh Bupati Sugiri mencapai angka fantastis Rp2,6 miliar. Penerimaan uang haram itu terbagi dalam tiga klaster perkara. Sejumlah Rp900 juta ditengarai untuk suap jual beli jabatan, kemudian Rp1,4 miliar merupakan fee proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, dan sisanya Rp300 juta dialokasikan sebagai gratifikasi.
“Sehingga total keseluruhannya mencapai Rp 2,6 miliar,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Modus Operandi Korupsi Terungkap dalam Tiga Klaster Perkara
Asep Guntur Rahayu turut membeberkan konstruksi perkara dari ketiga dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh Bupati Sancoko dan jaringannya.
Klaster Suap Jual Beli Jabatan
Pada awal tahun 2025, tersangka Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo mendapatkan informasi dirinya akan diganti. Pergantian ini disebut-sebut akan dilakukan oleh Bupati Ponorogo, tersangka Sugiri Sancoko (SUG). Menyadari ancaman itu, YUM segera berkoordinasi dengan tersangka Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo. Tujuan koordinasi mereka adalah menyiapkan sejumlah uang yang bakal diberikan kepada SUG, demi mempertahankan posisinya.
Penyerahan uang pertama dari YUM kepada SUG, melalui ajudannya, terjadi pada Februari 2025 dengan nilai Rp400 juta. Tidak berhenti di situ, pada periode April hingga Agustus 2025, YUM juga menyerahkan uang kepada AGP sebesar Rp325 juta.
Puncaknya pada 7 November 2025, YUM kembali menyerahkan uang sebesar Rp500 juta. Penyerahan ini dilakukan melalui Saudari Ninik, seorang kerabat dari SUG. Momen inilah yang dimanfaatkan Tim KPK untuk melancarkan operasi tangkap tangan. Total 13 orang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Total uang yang telah diberikan YUM dalam tiga tahapan penyerahan ini mencapai Rp1,25 miliar. Rinciannya menunjukkan Rp900 juta dialokasikan untuk SUG, sementara Rp325 juta diberikan kepada AGP.
Sebagai informasi tambahan, sebelum OTT dilaksanakan, pada 3 November 2025, SUG sempat meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada YUM. Kemudian, pada 6 November 2025, SUG kembali menagih uang tersebut. Pada 7 November 2025, teman dekat YUM, Saudari Indah Bekti Pratiwi, berkoordinasi dengan Saudari Endrika, seorang pegawai Bank Jatim, untuk mencairkan uang tunai Rp500 juta. Uang inilah yang kemudian hendak diserahkan YUM kepada SUG melalui Ninik. Uang tunai sejumlah Rp500 juta tersebut akhirnya diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti OTT.
Klaster Suap Proyek Pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo
Selama kegiatan OTT berlangsung, tim Penyidik KPK turut menemukan indikasi adanya dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo. Pada tahun 2024, terdapat proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo senilai Rp14 miliar. Dari proyek tersebut, Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo, diduga memberikan fee proyek sebesar 10% dari nilai proyek, yang berarti sekitar Rp1,4 miliar, kepada Yunus Mahatma (YUM).
Uang fee proyek tersebut kemudian diserahkan YUM kepada SUG. Penyerahan ini dilakukan melalui Singgih, selaku ADC atau ajudan dari SUG, serta kepada Ely Widodo, yang merupakan adik dari Bupati Ponorogo.
Klaster Gratifikasi Pejabat
Penyelidikan tidak berhenti sampai di sana. Tim Penyidik KPK juga mengungkap dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya, yaitu gratifikasi yang dilakukan oleh SUG. Dalam periode 2023 hingga 2025, SUG diduga menerima uang sebesar Rp225 juta dari YUM. Tidak hanya itu, pada Oktober 2025, SUG juga dilaporkan menerima uang sejumlah Rp75 juta dari Eko, seorang pihak swasta.
Eksplorasi konten lain dari Faktain.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Komentar