FAKTAIN.COM, TERNATE โ Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, resmi didaulat sebagai Duta Pos Bantuan Hukum (Posbankum) se-Indonesia oleh Kementerian Hukum (Kemenkum). Penetapan ini diumumkan dalam acara Peresmian Posbankum di Maluku Utara yang berlangsung di Ternate pada Senin (13/10/2025).
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan harapan besarnya kepada Gubernur Sherly. “Saya berharap Ibu Gubernur bersedia menjadi Duta Posbankum dan menjadi yang terdepan dalam melayani keadilan bagi publik di Maluku Utara,” ujar Supratman, dikutip dari Antara.
Apresiasi tinggi disampaikan Menkum kepada Sherly Tjoanda atas dukungannya yang masif, sehingga Maluku Utara berhasil mencapai 100 persen desa/kelurahan memiliki Posbankum. Total 1.185 Posbankum telah terbentuk di 10 kabupaten/kota di Maluku Utara, menggenapi jumlah Posbankum nasional menjadi 41.652 pos.
Akses Keadilan Hingga ke Desa
Supratman Agtas meyakini keberadaan Posbankum akan mempercepat hadirnya keadilan di Maluku Utara dan menjadikannya percontohan nasional. Ia juga menekankan bahwa aspek hukum dan keadilan merupakan program prioritas yang tertuang dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto.
“Pembentukan Posbankum dan pelatihan paralegal merupakan langkah konkret Kemenkum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk mempermudah masyarakat memperoleh akses keadilan hingga ke tingkat desa/kelurahan,” jelasnya.
Menanggapi kehormatan tersebut, Gubernur Sherly Tjoanda menyatakan kesediaannya menjadi Duta Posbankum dan berjanji akan membuka akses keadilan seluas-luasnya. “Keberhasilan capaian Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Maluku Utara dalam pembentukan Posbankum tidak mungkin terwujud tanpa sinergi dengan Kementerian Hukum,” ucap Sherly.
Ia menambahkan, berkat Posbankum, keadilan kini telah menjangkau desa, kepulauan, dan dusun, melewati batas-batas perkotaan.
Posbankum Beri Layanan Komprehensif
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menegaskan sinergi solid antara berbagai pihak harus terus ditingkatkan. “Keberhasilan ini adalah buah kerja sama erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat sipil,” kata Budi.
Posbankum sendiri berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat desa/kelurahan untuk mendapatkan layanan:
- Informasi/konsultasi hukum.
- Bantuan hukum non-litigasi/advokasi.
- Penyelesaian sengketa/konflik melalui mediasi oleh paralegal serta kepala desa/lurah sebagai juru damai.
- Layanan rujukan advokat baik pro bono maupun organisasi bantuan hukum.
Peresmian ini dilakukan oleh Menkum yang didampingi oleh Gubernur Sherly Tjoanda dan Kepala BPHN Kemenkum, Min Usihen. Setelah peresmian dan pembukaan pelatihan paralegal, Menkum Supratman sempat meninjau langsung operasional Posbankum di Kota Ternate.
Eksplorasi konten lain dari Faktain.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Komentar