Jakarta, Faktain.com – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung selama 12 jam pada Jumat (19/9) terkait dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Dana yang dicurigai disalahgunakan bernilai 17,28 juta dolar AS, setara dengan Rp271 miliar, yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Berdasarkan pantauan dari Lampung Geh, Samsudin diperiksa mulai pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB. Saat ini, ia menjabat sebagai Staf Ahli Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI.
Samsudin mengonfirmasi proses pemeriksaan tersebut. Menurutnya, dirinya diminta memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi pengelolaan dana PI 10 persen. “Sebagai saksi, perkara PI (pengelolaan dana participating interest 10 persen di WK OSES), terima kasih sehat semua yah,” ucapnya.
Konteks Kasus, Pemeriksaan dan Penggeledahan Rumah Arinal Djunaidi
Sebelumnya, mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, juga menjalani pemeriksaan terkait kasus serupa pada Kamis (4/9) lalu. Bahkan, Kejati Lampung melakukan penggeledahan rumah Arinal di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, pada Rabu (3/9) kemarin.
Hasil penggeledahan menunjukkan penyidik menyita sejumlah aset milik Arinal, antara lain:
- 7 unit mobil,
- 645 gram logam mulia,
- Uang tunai (mata uang asing dan rupiah) senilai Rp1,3 miliar,
- Deposito di beberapa bank senilai Rp4,4 miliar,
- 29 sertifikat hak milik (SHM).
Total nilai aset yang disita mencapai Rp38,58 miliar.
Proses pemeriksaan dan penyitaan aset ini merupakan bagian dari investigasi mendalam terhadap dugaan korupsi pengelolaan dana PI di sektor energi di Lampung.
Eksplorasi konten lain dari Faktain.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Komentar