WAY KANAN – Seorang karyawan perusahaan ekspedisi berinisial R (29) di Way Kanan, Lampung, harus berurusan dengan polisi setelah nekat menggelapkan uang Cash On Delivery (COD) hingga ratusan juta rupiah. Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 362 juta.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Sigit Barazili, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal. Kronologi kejadian bermula pada Rabu, 10 Desember 2024, saat seorang saksi mengetahui adanya kejanggalan dalam laporan keuangan. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa pelaku, yang merupakan warga Kampung Bandar Dalam, tidak menyetorkan uang COD sesuai nominal.
“Hasilnya, ditemukan ada uang Rp 362 juta COD yang tidak disetorkan dan diduga digelapkan pelaku,” ujar AKP Sigit.
Menyadari adanya kerugian besar, pihak perusahaan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus pelaku pada Rabu, 6 Agustus 2025, sekitar pukul 16.30 WIB tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, R kini dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Eksplorasi konten lain dari Faktain.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Komentar