News
gambar kopda basar

Hukuman Mati untuk Kopda Basarsyah: Oknum TNI Penembak Tiga Polisi di Lokasi Judi Sabung Ayam

FAKTAIN.COM – Sebuah kasus yang menggemparkan kembali menjadi sorotan publik. Pengadilan Militer I-04 Palembang telah menjatuhkan vonis pidana mati kepada seorang anggota TNI, Kopda Basarsyah. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas serangkaian tindak pidana serius, termasuk penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi.

Kasus tragis ini bermula dari penggerebekan judi sabung ayam di Register 44, Negara Batin, Way Kanan, pada 17 Maret 2025 lalu. Saat penggerebekan berlangsung, Kopda Basarsyah nekat melepaskan tembakan yang berujung pada gugurnya tiga anggota polisi yang sedang bertugas. Mereka adalah Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) Ghalib Surya Ganta.

Dalam persidangan, fakta-fakta yang terungkap sungguh mengejutkan. Kopda Basarsyah tidak hanya terbukti melakukan pembunuhan, tetapi juga terlibat dalam beberapa pelanggaran berat lainnya.

Deretan Kejahatan Kopda Basarsyah

Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang membacakan putusan yang menguraikan secara rinci kejahatan yang dilakukan terdakwa:

Advertisements
  1. Pembunuhan
    Terbukti bersalah melakukan tindak pidana subsider pembunuhan.
  2. Kepemilikan Senjata Ilegal
    Terbukti tanpa hak memiliki, menguasai, dan menggunakan senjata api beserta amunisinya. Ia bahkan mencuri amunisi dari kesatuannya untuk senjata ilegal miliknya.
  3. Pengelola Judi
    Terlibat sebagai pengelola bisnis judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok) secara bersama-sama.

Hakim menegaskan bahwa perbuatan Kopda Basarsyah merupakan pengkhianatan terhadap tugasnya sebagai prajurit TNI. Ia dinilai telah menyalahgunakan izin kepemilikan senjata api dan mencoreng nama baik institusi TNI di mata masyarakat.

Atas semua perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan vonis paling berat. “Memidana terdakwa, oleh karena itu dengan pidana pokok, pidana mati. Dan pidana tambahan, dipecat dari dinas militer,” ungkap Ketua Hakim.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan menjadi pelajaran bagi siapa pun, terutama aparat penegak hukum, untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan amanah yang telah diberikan.


Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

ALFIE RENALDY

Content Manager at Faktain.com

Baca Informasi Lainnya

Post navigation

Tinggalkan Komentar

Kasih Komentar

Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca