Cek Fakta, Faktain.com – Di tengah meningkatnya minat anak muda terhadap isu sosial dan politik, muncul pertanyaan menarik, bisakah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru berusia 18 tahun menjabat sebagai Ketua RT atau bahkan seorang Lurah?
Jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Lurah sering dianggap sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat. Namun, keduanya memiliki status, proses pengangkatan, dan syarat yang sangat berbeda.
Bagi Anda yang penasaran, Faktain.com telah merangkum fakta dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Ketua RT, Jabatan Sosial dengan Aturan Fleksibel
Posisi Ketua RT adalah jabatan kemasyarakatan yang dipilih langsung oleh warga di lingkungannya. Karena sifatnya yang sangat lokal, tidak ada undang-undang di tingkat nasional yang secara spesifik mengatur batas usia minimal seragam untuk menjadi Ketua RT.
Aturan mengenai syarat menjadi Ketua RT biasanya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota, bahkan bisa lebih spesifik lagi dalam Peraturan Desa (Perdes) atau Peraturan Wali Kota/Bupati.
Hal ini menyebabkan syarat usia bisa berbeda-beda di setiap daerah:
- DKI Jakarta
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 22 Tahun 2022, syarat menjadi pengurus RT adalah WNI yang telah berusia minimal 18 tahun dan terdaftar dalam Kartu Keluarga. Ini artinya, di Jakarta, anak muda berusia 18 tahun secara hukum bisa menjadi Ketua RT. - Daerah Lain
Banyak daerah menetapkan batas usia yang lebih tinggi. Sebagai contoh, beberapa peraturan di tingkat kabupaten atau desa menetapkan syarat usia minimal 21 tahun atau 25 tahun untuk bisa dicalonkan sebagai Ketua RT.
Kesimpulannya
Untuk jabatan Ketua RT, seorang pemuda 18 tahun bisa saja menjabat, asalkan peraturan di daerah tempat tinggalnya memperbolehkan hal tersebut.
Lurah, Jabatan Karier Seorang PNS, Tak Bisa Langsung Diduduki
Berbeda 180 derajat dengan Ketua RT, posisi Lurah adalah jabatan struktural yang dipegang oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lurah tidak dipilih oleh warga, melainkan diangkat oleh pejabat yang berwenang (biasanya Camat atas nama Bupati/Wali Kota).
Seorang Lurah mengepalai sebuah Kelurahan, yaitu unit administrasi pemerintahan di bawah Kecamatan. Karena statusnya sebagai PNS, maka untuk menjadi Lurah, seseorang harus melalui jenjang karier di pemerintahan.
Berikut adalah faktanya:
- Harus Jadi PNS Dulu
Langkah pertama untuk menjadi Lurah adalah lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Batas usia minimal untuk mendaftar CPNS memang 18 tahun. - Jenjang Karier dan Pangkat
Posisi Lurah adalah jabatan eselon yang memerlukan pangkat dan golongan tertentu (misalnya, Penata Tingkat I atau Golongan III/d). Untuk mencapai pangkat ini, seorang PNS memerlukan waktu bertahun-tahun melalui pengalaman kerja, pendidikan, dan pelatihan jabatan. - Tidak Bisa di Usia 18 Tahun
Sangat tidak mungkin seorang yang baru menjadi PNS pada usia 18 tahun langsung diangkat menjadi Lurah. Ia harus meniti karier dari bawah yang memakan waktu belasan hingga puluhan tahun.
Penting Dibedakan dengan Kepala Desa
Sering terjadi kekeliruan antara Lurah dan Kepala Desa. Kepala Desa dipilih langsung oleh warga dalam Pilkades. Menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, syarat minimal usia untuk menjadi Calon Kepala Desa adalah 25 tahun.
Eksplorasi konten lain dari Faktain.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Komentar