faktain.com – Jakarta. Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis kontroversial Nikita Mirzani kembali memanas. Insiden terjadi usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025), ketika Nikita secara terbuka menolak kembali ke rumah tahanan dan memprotes tindakan jaksa perempuan yang memaksanya mengenakan rompi tahanan.
Dalam momen yang viral di media sosial, Nikita menyuarakan keberatannya dengan lantang kepada majelis hakim. Ia meminta agar rekaman audio dalam flashdisk yang ia serahkan diputar di ruang sidang, karena diduga memuat percakapan antara jaksa penuntut umum (JPU) dan pelapor, Dr. Reza Gladys.
“Izin, Yang Mulia. Saya tidak mau balik ke tahanan. Saya minta rekamannya diputar di muka persidangan,” ujar Nikita dengan nada tinggi.
Saat permintaannya tak digubris, Nikita pun mengancam akan memutar rekaman itu sendiri menggunakan ponsel pribadinya.
Ketegangan semakin memuncak ketika seorang petugas perempuan mendekat untuk membawanya kembali ke rutan. Nikita menolak keras dan sempat beberapa kali menepis tangan jaksa saat rompi tahanan merah hendak dikenakan padanya.
“Jangan sentuh saya! Saya sudah dikriminalisasi selama lima bulan. Saya kehilangan waktu dengan anak-anak saya. Saya minta rekaman diputar,” teriaknya dengan emosi.

Jaksa yang memaksakan rompi kepada Nikita bahkan terdengar melotot dan membentaknya dengan kalimat, “Pakai! Pakai!”
Suasana ruang sidang makin panas hingga majelis hakim memilih meninggalkan ruangan dan menunda sidang hingga Kamis, 7 Agustus 2025 mendatang.
Kasus Hukum Nikita: Pemerasan dan TPPU
Nikita Mirzani sebelumnya didakwa melakukan pemerasan dan TPPU terhadap pemilik produk kecantikan, dokter Reza Gladys, bersama dengan asistennya, Ismail Marzuki. Dakwaan dibacakan oleh JPU dalam persidangan pada Selasa (24/6/2025) lalu.
Menurut jaksa, perbuatan tersebut dilakukan secara sistematis dan terorganisir. Nikita diduga memanfaatkan popularitasnya untuk menekan pihak pelapor demi keuntungan pribadi.
Eksplorasi konten lain dari Faktain.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Komentar