News
Tom Lembong

DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong, Proses Hukum Kasus Impor Gula Dihentikan

Jakarta (Faktain.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui surat presiden (surpres) yang berisi permintaan pengampunan hukum berupa abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong. Hal ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Presiden Prabowo Subianto diketahui telah mengajukan permintaan abolisi kepada DPR untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula ilegal.

“DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025, atas permintaan pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” ujar Dasco.

Persetujuan Dihasilkan dari Rapat Konsultasi Pemerintah dan DPR

Dasco menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil dalam rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR RI, yang melibatkan unsur pimpinan DPR, perwakilan fraksi-fraksi, dan sejumlah pejabat kementerian terkait. Hadir dalam rapat tersebut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.

“Rapat konsultasi ini digelar untuk membahas isi surat presiden yang meminta pertimbangan dari DPR terkait pemberian abolisi. Dan tadi kami telah mengadakan rapat secara resmi,” lanjut Dasco.

Advertisements

Apa Itu Abolisi?

Abolisi adalah salah satu bentuk pengampunan hukum yang dimiliki oleh Presiden Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945. Berbeda dengan grasi yang hanya mengurangi hukuman, abolisi menghentikan seluruh proses hukum, termasuk penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan yang belum dilaksanakan.

Dalam konteks kasus Tom Lembong, abolisi ini berarti seluruh proses hukum, termasuk vonis 4,5 tahun penjara yang telah dijatuhkan, otomatis gugur dan tidak berlaku. Negara secara resmi memilih untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Dasar Hukum Abolisi

Pemberian abolisi diatur secara jelas dalam perundang-undangan Indonesia:

  1. Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945
    “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022
    Tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.
  3. Kewenangan Presiden
    Presiden memiliki hak mengusulkan pemberian abolisi, namun pelaksanaannya wajib melalui persetujuan DPR sebelum dapat ditetapkan melalui surat presiden (surpres).

Respons Publik dan Isu Politik

Keputusan pengampunan ini diprediksi akan menimbulkan beragam reaksi di publik. Sebagian kalangan menilai langkah ini sebagai bentuk keistimewaan bagi elite politik, sementara pihak lain melihatnya sebagai bentuk hak prerogatif presiden yang sah dan diatur konstitusi.

Kasus Tom Lembong sendiri sebelumnya menjadi perhatian karena melibatkan importasi gula ilegal dalam skala besar yang berdampak pada kestabilan harga dan distribusi bahan pokok nasional. Namun, dengan keluarnya abolisi, semua proses hukum terhadap dirinya resmi dihentikan oleh negara.


Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

ALFIE RENALDY

Content Manager at Faktain.com

Baca Informasi Lainnya

Post navigation

Tinggalkan Komentar

Kasih Komentar

Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca