News
Ilustrasi Di Mahkamah Konstitusi

MK Tolak Gugatan Pilkada Pesawaran 2025, Paslon 01 Gagal Buktikan Pelanggaran

Jakarta, faktain.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Supriyanto–Suriansyah Rhalieb. Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan Perkara Nomor 325/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Kamis, 26 Juni, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil sesuai ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta tidak disertai bukti yang memadai.

“Mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menerobos, mengesampingkan, atau menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016,” ujar Ridwan Mansyur dalam persidangan.

Dalil Pelanggaran Tak Berbukti

Menurut MK, dalil pelanggaran yang diajukan oleh Paslon 01 tidak didukung oleh alat bukti yang cukup. Bahkan, mereka hanya mencantumkan satu alat bukti berupa Surat Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran yang dinilai tidak relevan dengan pokok permohonan.

Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa pembuktian lanjutan hanya dapat dilakukan jika permohonan memenuhi ambang batas selisih suara atau jika Mahkamah menemukan indikasi kuat telah terjadi pelanggaran yang bersifat luar biasa. “Indikasi adanya suatu peristiwa atau kejadian khusus demikian tidak dapat Mahkamah temukan,” tegasnya.

Selisih Suara Jauh Melebihi Ambang Batas

Hasil penghitungan suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar 24 Mei 2025 menunjukkan bahwa Paslon 02 Nanda Indira–Antonius M Ali memperoleh 128.715 suara, jauh mengungguli Paslon 01 yang mengantongi 88.482 suara. Selisih suara ini mencapai 18,52 persen dari total suara sah, jauh melampaui ambang batas 1,5 persen yang ditetapkan dalam Pasal 158 UU Pilkada.

Advertisements

Tuduhan Penyalahgunaan Dana Negara dan Pembelaan Paslon 02

Dalam permohonannya, Paslon 01 mendalilkan adanya penyalahgunaan dana negara dan pengerahan aparatur pemerintah daerah untuk memenangkan Paslon 02. Mereka menuding Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, suami dari Nanda Indira, terlibat dalam upaya sistematis dan terstruktur untuk memenangkan istrinya.

Dalil tersebut juga mencakup tudingan bahwa kegiatan pemberian bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) pada 6 Mei 2025 di Desa Purworejo dimanfaatkan untuk kampanye terselubung. Bantuan berupa pompa air dan hand sprayer disebut berasal dari dana aspirasi anggota MPR RI dari Partai Gerindra.

Namun, pihak terkait Paslon 02, Nanda Indira–Antonius M Ali, membantah tudingan tersebut. Menurut kuasa hukum Paslon 02, Muhammad Yunus, kegiatan tersebut merupakan program resmi negara yang telah dijadwalkan sebelumnya dan tidak ada kaitannya dengan PSU Pilkada Pesawaran.

“Kegiatan pemberian bantuan alsintan merupakan kegiatan resmi yang dibiayai negara dan tidak berkaitan dengan tahapan PSU Pilbup Pesawaran,” terang Muhammad Yunus dalam sidang.

Bawaslu Kabupaten Pesawaran juga tidak menemukan temuan atau rekomendasi pelanggaran terkait kegiatan tersebut.

Dengan demikian, Mahkamah menyatakan tidak terdapat alasan hukum yang cukup untuk melanjutkan permohonan dan perkara dinyatakan tidak dapat diterima.


Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

ALFIE RENALDY

Content Manager at Faktain.com

Baca Informasi Lainnya

Post navigation

Tinggalkan Komentar

Kasih Komentar

Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca