Terkini
faktain berita edisi 02 juni

Diskon Listrik 50% Resmi Batal, Pemerintah Alihkan Fokus ke 5 Stimulus Ekonomi Nasional, BSU Jadi Andalan

0
(0)

Jakarta, Faktain.com – Kabar mengejutkan datang dari Istana Negara pada Senin (2/6/2025). Rencana pemberian diskon listrik 50 persen bagi 79 juta pelanggan rumah tangga PLN yang sebelumnya menjadi prioritas stimulus ekonomi 2025, resmi dibatalkan. Keputusan ini diambil oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah antisipasi untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah ancaman pelemahan global.

Pembatalan diskon tarif listrik ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers di Istana Negara. Menurut Sri Mulyani, rencana awal pemberian diskon tidak dapat direalisasikan karena keterlambatan proses penganggaran subsidi energi.

“Kalau tujuannya bulan Juni-Juli, kita tidak bisa jalankan sehingga itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah (BSU),” jelas Sri Mulyani. Ia menambahkan bahwa meskipun sempat dibahas dalam rapat antar kementerian, program diskon listrik PLN tidak bisa dijalankan tepat waktu karena proses penganggaran dan verifikasi teknis membutuhkan waktu yang panjang.

Senada dengan Sri Mulyani, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, juga mengonfirmasi bahwa pihaknya belum terlibat secara formal dalam penyusunan skema pemotongan tarif listrik. Ia mengaku belum menerima laporan apapun terkait kebijakan tersebut hingga akhir Mei 2025.

Baca Juga:  Ini Fakta di Balik Presiden Kim Jong Un Menggunakan Gaya Kepemimpinan Otoriter

5 Stimulus Ekonomi Pengganti Diskon Listrik

Sebagai gantinya, pemerintah meluncurkan lima stimulus ekonomi nasional yang diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi dalam negeri. Berikut adalah daftar program stimulus tersebut:

  1. Diskon Transportasi:
    • Diskon tiket kereta api 30%
    • PPN DTP 6% untuk tiket pesawat domestik
    • Diskon tiket kapal laut 50%
    • Berlaku selama libur sekolah Juni–Juli 2025.
  2. Diskon Tarif Tol:
    • Diskon 20% untuk pengguna jalan tol.
    • Berlaku bagi 110 juta pengendara.
    • Periode: Juni hingga pertengahan Juli 2025.
  3. Penebalan Bantuan Sosial dan Bantuan Pangan:
    • Tambahan Kartu Sembako Rp200.000.
    • Bantuan beras 10 kg untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
  4. Bantuan Subsidi Upah (BSU):
    • Rp600.000 untuk 17,3 juta pekerja.
    • Prioritas bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK.
    • Disalurkan mulai 5 Juni 2025.
  5. Diskon Iuran JKK:
    • Diskon 50% iuran JKK bagi pekerja sektor padat karya.
    • Berlaku selama 6 bulan dan tidak membebani APBN.

Bantuan Subsidi Upah Jadi Andalan Pemerintah

Pemerintah memfokuskan dukungan kepada pekerja bergaji rendah melalui skema BSU 2025. Dengan data BPJS Ketenagakerjaan yang kini bersih dan siap pakai, BSU dinilai menjadi jalan tengah yang efisien dan cepat dieksekusi untuk menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah juga memastikan guru honorer dari Kemendikbud dan Kemenag turut menerima bantuan ini.

Baca Juga:  29 Korban Kecelakaan Beruntun di TOL Cipularang KM-92, 1 Orang meninggal

Meskipun keputusan membatalkan diskon listrik 50 persen mengecewakan sebagian masyarakat, pemerintah menjanjikan efektivitas yang lebih tinggi dari kelima stimulus yang telah dirancang. Program-program ini diharapkan mampu menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dan mengurangi tekanan pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah selama masa transisi pemerintahan menuju kabinet baru.

Apakah Kamu Menyukai Informasi ini?

Advertisements

Klik pada bintang untuk memberikan penilaian

Rata Rata Penilaian 0 / 5. Jumlah Penilaian: 0

Saat ini belum ada penilaian, berikan penilaian pertamamu!

We are sorry that this post was not useful for you!

Let us improve this post!

Tell us how we can improve this post?


Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

ALFIE RENALDY

Content Manager at Faktain.com

Baca Informasi Lainnya

Post navigation

Tinggalkan Komentar

Kasih Komentar

Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca