Terkini
faktain ai

Resmi! Menaker Terbitkan SE Larangan Diskriminasi dalam Rekrutmen Kerja, Usia dan Penampilan, ini isinya

0
(0)

Faktain.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025. Aturan yang diumumkan pada Rabu (28/5/2025) di Jakarta ini secara spesifik melarang praktik diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja di seluruh Indonesia.

“SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemerintah terkait prinsip nondiskriminatif, agar proses rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara objektif dan adil,” kata Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker RI, sebagaimana dilansir Antara.

Yassierli menekankan bahwa dunia kerja harus menjadi ruang yang inklusif, adil, tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara. Hal ini, menurutnya, sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Menaker tidak memungkiri bahwa dinamika rekrutmen saat ini masih diwarnai praktik diskriminatif, seperti pembatasan usia, persyaratan berpenampilan menarik, warna kulit, suku, dan lainnya. “Poin utama dari SE ini adalah (melarang) diskriminasi atas dasar apa pun dalam rekrutmen tenaga kerja,” tegas Yassierli.

Pengecualian Batas Usia dan Perlindungan Disabilitas

Baca Juga:  Tragis,anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga saat acara Pernikahan

Meskipun demikian, SE tersebut memberikan catatan terkait pembatasan usia. Pengecualian dimungkinkan jika:

  1. Pekerjaan atau jabatan memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan tersebut.
  2. Pembatasan tersebut tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan individu dalam memperoleh pekerjaan.

Lebih lanjut, Menaker Yassierli menegaskan bahwa larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen ini berlaku sama untuk tenaga kerja penyandang disabilitas. “Harus tanpa diskriminasi dan sesuai dengan kompetensi pekerja,” ujarnya.

Pemerintah berharap melalui SE ini, pemerintah daerah dan dunia usaha dapat bersinergi mendorong proses rekrutmen yang menjunjung tinggi nilai kesetaraan. “Menjadikan ini sebagai momentum untuk memperbaiki praktik rekrutmen yang lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi. Sehingga dunia kerja Indonesia menjadi inklusif dan semakin kompetitif,” harap Menaker.

Dukungan Ekonom: Solusi PHK dan Hapus Diskriminasi Usia-Penampilan

Langkah pemerintah ini disambut baik oleh Direktur Ekonomi Center of Economics and Law Studies (Celios), Nailul Huda. Ia menilai rencana penghapusan batas usia kerja bisa menjadi solusi di tengah meningkatnya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Menurut Huda, kebijakan ini akan memudahkan masyarakat yang terkena PHK di usia 30 hingga 40 tahun, atau bahkan lebih, untuk mendapatkan pekerjaan kembali. “Penghapusan batas usia ini bisa dibilang menjadi peluang bagi mereka yang kehilangan pekerjaan di usia dewasa,” ujar Nailul seperti dikutip Antara.

Baca Juga:  Kronologi Kematian Lee Joo Sil, Ibu Wi Ha Jun di Squid Game

Ia secara tegas mendukung upaya pemerintah menghapus ketentuan batas usia dan narasi “berpenampilan menarik” dalam iklan lowongan kerja, yang menurutnya sangat diskriminatif. Huda menyoroti kesulitan yang dihadapi korban PHK di usia produktif (30-40 tahun) untuk kembali bekerja, padahal kebutuhan hidup mereka cenderung meningkat seiring berkeluarga.

Advertisements

“Sering kali batasan usia dijadikan perusahaan untuk menekan biaya tenaga kerja, karena akan lebih mudah menjaring calon pekerja usia muda. Akibatnya, di usia yang tidak muda lagi, korban PHK beralih ke sektor informal yang tidak memberikan kesejahteraan yang lebih baik,” jelas Nailul.

Selain itu, syarat “berpenampilan menarik” juga dikritiknya sebagai bentuk diskriminasi yang sangat subjektif. “Jadi, saya melihat langkah penghapusan pembatasan usia pekerja dan narasi ‘berpenampilan menarik’ sudah tepat,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

ALFIE RENALDY

Content Manager at Faktain.com

Baca Informasi Lainnya

Post navigation

Tinggalkan Komentar

Kasih Komentar

Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca