Terkini
penangkapan fantasi sedarah

Admin Grup “Fantasi Sedarah” 6 Pelaku Ditangkap, Polisi Selidiki Keterlibatan Lainnya

0
(0)

Jakarta, faktain.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditsiber Polda Metro Jaya berhasil menangkap enam orang terkait dengan grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’. Para pelaku ditangkap di berbagai lokasi di Jawa dan Sumatra.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa keenam pelaku merupakan admin dan anggota aktif grup yang menyebarkan foto dan video seksual perempuan serta anak di bawah umur.

“Melakukan penangkapan terhadap 6 orang pelaku,” kata Trunoyudo dalam keterangan resminya pada Selasa (20/5).

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, komputer, serta dokumen foto dan video yang relevan dengan kasus ini.

“Peran para pelaku adalah sebagai admin grup dan member aktif yang telah mengunggah foto dan video seksual perempuan dan anak di bawah umur,” jelas Trunoyudo.

Saat ini, para pelaku telah dibawa ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Trunoyudo tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga:  Soal Dan Jawaban ADBI4440 – Kewirausahaan Universitas Terbuka

“Penjelasan dan press release lengkap pengungkapan kasus ini akan dilakukan besok (21/5) di Bareskrim Polri,” pungkasnya.

Komdigi Blokir Grup “Fantasi Sedarah”

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) telah memblokir enam grup Facebook bernama ‘Fantasi Sedarah’. Grup-grup ini menjadi sorotan publik karena menyebarkan konten menyimpang, yaitu fantasi atau hubungan seks sedarah (inses). Sebelum diblokir, salah satu grup ‘Fantasi Sedarah’ tercatat memiliki 32 ribu anggota.

Di dalam grup tersebut, banyak percakapan dan unggahan foto yang menggambarkan fantasi atau bahkan praktik seks sedarah, mulai dari orang tua kandung dengan anak balita atau remaja, hingga sesama saudara kandung.

Apakah Kamu Menyukai Informasi ini?

Advertisements

Klik pada bintang untuk memberikan penilaian

Rata Rata Penilaian 0 / 5. Jumlah Penilaian: 0

Saat ini belum ada penilaian, berikan penilaian pertamamu!

We are sorry that this post was not useful for you!

Let us improve this post!

Tell us how we can improve this post?


Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

ALFIE RENALDY

Content Manager at Faktain.com

Baca Informasi Lainnya

Post navigation

Tinggalkan Komentar

Kasih Komentar

Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca