Pringsewu, Faktain.com – Polres Pringsewu secara resmi menetapkan Intan (13), seorang remaja putri, sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) setelah diduga terlibat dalam kasus perundungan terhadap sesama anak di bawah umur. Kasus ini sempat viral setelah video kejadian tersebar luas di media sosial dan memicu kemarahan publik.
Penetapan status ABH dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Intan pada Minggu malam, 20 April 2025.
“Setelah dua kali gelar perkara, penyelidikan dinaikkan ke penyidikan dan Intan resmi ditetapkan sebagai ABH,” ujar IPDA Candra Hirawan, Kasatreskrim Polres Pringsewu, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus.
Disangkakan Melanggar UU Perlindungan Anak
Penyidik menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Intan sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan.
Namun, meski status hukum telah ditetapkan, Intan tidak ditahan karena masih berusia 13 tahun. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menekankan pendekatan keadilan restoratif dan perlindungan hak anak.
“Penahanan terhadap anak di bawah 14 tahun tidak diperbolehkan, kecuali dalam keadaan luar biasa yang sangat diatur ketat,” tambah Candra.
Korban Tolak Damai, Laporan Tetap Berlanjut
Sebelumnya, pada Minggu siang (20/4), pihak Intan dan beberapa rekannya dilaporkan datang ke rumah korban untuk meminta penyelesaian damai. Namun, upaya tersebut ditolak langsung oleh keluarga korban, yang memilih untuk tetap melanjutkan proses hukum.
Diketahui, baik korban maupun pelaku masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan berusia sekitar 14 tahun. Keluarga korban telah resmi melaporkan peristiwa ini ke Polres Pringsewu sesaat setelah video kejadian viral.
Klarifikasi Keluarga Intan
Terkait kasus ini, dua anggota keluarga Intan sempat memberikan klarifikasi melalui akun Instagram pribadi mereka. Seorang pria, yang mengaku sebagai keluarga Intan lewat akun @yogaapriadiii, menyebut bahwa ada latar belakang permasalahan di balik tindakan tersebut, dan meminta publik menunggu klarifikasi selanjutnya.
Sementara itu, Berlian Fatika Sari, kakak kandung Intan, melalui akun @berlianfatikasarii, menyatakan bahwa ia tidak mengetahui permasalahan sebenarnya karena sudah tidak tinggal bersama Intan selama tiga bulan terakhir. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan masyarakat luas.
Polisi Imbau Bijak Gunakan Media Sosial
Di akhir keterangannya, IPDA Candra mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten kekerasan, apalagi terhadap anak di bawah umur. Ia juga meminta warganet tidak melakukan perundungan balik secara daring terhadap pelaku dan keluarga.
“Mari ciptakan ruang digital yang aman dan edukatif bagi anak-anak. Gunakan media sosial untuk hal positif, bukan justru menambah luka,” pungkasnya.
Kasus ini masih terus bergulir dan berada dalam penanganan aktif Polres Pringsewu. Proses hukum terhadap Intan akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Eksplorasi konten lain dari Faktain.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Tinggalkan Komentar