Pernahkah kamu mendengar tentang perusahaan yang menahan ijazah karyawan sebagai syarat kerja? Mungkin kamu langsung berpikir, “Masa iya, sih?” atau bahkan “Gimana sih hukum kerja di Indonesia soal ini?”. Yuk, kita kupas tuntas dan gampang dimengerti soal ini.
Apa Itu Ijazah?
Ijazah adalah dokumen yang diberikan kepada kamu yang udah lulus dari suatu pendidikan. Baik itu pendidikan akademik atau vokasi, ijazah ini bukti kalau kamu udah menyelesaikan program studi yang sah dan terakreditasi. Jadi, ini bukan cuma sekedar kertas biasa, melainkan pengakuan atas kerja keras kamu.
Kenapa Perusahaan Bisa Menahan Ijazah?
Sebenarnya, penahanan ijazah oleh perusahaan bukanlah hal baru. Dalam beberapa kasus, perusahaan menahan ijazah karyawan dengan alasan tertentu, seperti supaya karyawan nggak gampang pindah kerja sebelum masa kontrak selesai. Jadi, ijazah dianggap semacam “jaminan” biar karyawan tetap serius dan enggak cari kerjaan lain.
Hukum Indonesia: Apakah Boleh?
Menurut hukum ketenagakerjaan di Indonesia, nggak ada aturan yang melarang penahanan ijazah oleh perusahaan. Jadi, selama ada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan, perjanjian itu sah-sah aja. Tapi, kesepakatan itu harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Syarat Sahnya Perjanjian
Perjanjian kerja harus didasari oleh:
- Kesepakatan kedua belah pihak (perusahaan dan karyawan),
- Kemampuan hukum kedua belah pihak (karyawan bisa memberikan persetujuan secara sah),
- Ada pekerjaan yang dijanjikan,
- Dan pekerjaan tersebut nggak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Jadi, selama kedua pihak sepakat dan nggak ada paksaan, penahanan ijazah bisa dilakukan.
Asas Kebebasan Berkontrak: Boleh Tapi Harus Wajar
Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak. Artinya, selama dua pihak (perusahaan dan karyawan) sepakat dan nggak ada unsur paksaan, mereka bisa membuat perjanjian yang mengikat. Tetapi, penting banget untuk perjanjian itu dibuat dengan itikad baik. Ini berarti, jangan sampai ada pihak yang merasa dipaksa atau dirugikan.
Apakah Ada Batasan?

Meskipun penahanan ijazah bisa disepakati, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Penahanan ijazah nggak boleh merugikan karyawan. Ijazah adalah hak milik karyawan, jadi harus ada jaminan keamanan dan hak untuk menggunakannya.
- Perjanjian harus adil, dan kalau ada masalah, ijazah harus segera dikembalikan setelah kontrak berakhir.
- Ketidakadilan atau paksaan dalam perjanjian bisa membuat perjanjian tersebut batal demi hukum. Misalnya, kalau karyawan dipaksa menandatangani perjanjian itu karena butuh kerjaan.
Apa Kata Para Ahli?
Beberapa praktisi hukum seperti Juanda Pangaribuan, menyarankan agar perusahaan memberikan jaminan kepada karyawan, seperti mengembalikan ijazah saat kontrak berakhir, atau memberikan kompensasi jika ijazah rusak atau hilang.
Alternatif Tanpa Menahan Ijazah
Daripada menahan ijazah, perusahaan sebenarnya bisa mengambil langkah hukum jika karyawan melanggar perjanjian. Jadi, penahanan ijazah bukanlah solusi satu-satunya untuk memastikan karyawan patuh pada kontrak.
Kesimpulannya
Secara umum, perusahaan boleh menahan ijazah karyawan selama ada kesepakatan dan perjanjian yang sah antara kedua belah pihak. Namun, penting untuk memastikan bahwa kesepakatan itu dibuat dengan itikad baik, nggak ada unsur paksaan, dan perusahaan memberikan jaminan keamanan ijazah tersebut.
Jika kamu bekerja di perusahaan yang menerapkan aturan ini, pastikan kamu paham betul apa yang kamu setujui. Jangan ragu untuk mencari bantuan hukum kalau merasa ada yang janggal dengan perjanjian tersebut. Karena, perjanjian kerja itu harus adil buat kedua belah pihak!
Eksplorasi konten lain dari Faktain.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Tinggalkan Komentar