Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) melahirkan keprihatinan mendalam mengenai kriminalisasi yang dialami oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola Participating Interest (PI) 10%. Wilayah yang seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah justru menghadapi tantangan hukum yang serius.
Latar Belakang Kasus
Kriminalisasi terhadap BUMD yang mengelola PI-10% telah memicu kekhawatiran bahwa hal tersebut akan membahayakan kemandirian dan keberlangsungan pengelolaan sumber daya alam. Dalam pernyataannya, ketua ADPMET menegaskan bahwa tindakan hukum semacam ini tidak memberikan manfaat, tetapi justru berdampak negatif pada perekonomian daerah.
“Kami ingin menyoroti bahwa PI-10% ini bukan hanya tentang keuntungan, tapi juga tentang tanggung jawab kepada masyarakat kita,” tegas ketua ADPMET saat menyampaikan pengumuman.
Dampak Kriminalisasi
Pemidanaan kepada pengelola PI-10% dapat menghambat pengembangan kegiatan hulu migas, yang seharusnya memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan lapangan kerja. “Jika pemidanaan terus berlangsung, maka kecil kemungkinan bagi kami untuk mengembangkan infrastruktur dan program sosial,” ungkap salah satu pengurus BUMD.
Solidaritas untuk BUMD
ADPMET mengajak semua pihak untuk bersolidaritas dan memberikan dukungan penuh kepada BUMD dalam menjalankan operasional mereka. Dukungan dari pemerintah daerah sangat diperlukan agar BUMD dapat beroperasi dengan baik tanpa adanya tekanan hukum yang tidak semestinya.
“Kita perlu memprioritaskan pengembangan berkelanjutan dan keberlanjutan ekonomi daripada membongkar potensi yang ada,” ungkap ketua ADPMET.
Penutup
Keberlangsungan BUMD yang mengelola PI-10% adalah hal yang krusial bagi daerah penghasil migas. Melakukan advokasi yang kuat dan bekerja sama dengan berbagai pihak menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa BUMD dapat berfungsi secara optimal, menjaga kemandirian daerah, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Eksplorasi konten lain dari Faktain.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Tinggalkan Komentar