Way Kanan, Faktain.com – Dua oknum anggota TNI resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan arena sabung ayam di Letter S, Register 44, Kabupaten Way Kanan, yang berujung pada tewasnya tiga anggota Polres Way Kanan pada 17 Maret 2025 lalu.
Kopka B ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus penembakan tiga anggota Polres Way Kanan, sementara Peltu YHL dijerat sebagai tersangka dalam perkara perjudian sabung ayam.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Wakil Sementara (WS) Danpuspom TNI, Mayjen Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
Kronologi Kejadian dan Penyelidikan
Menurut Mayjen Eka, insiden penembakan terjadi pada 17 Maret 2025. Sehari setelahnya, Kopka B menyerahkan diri, disusul oleh Peltu YHL yang menyerahkan diri di Sub Denpom II/4-4, Baturaja, Sumatera Selatan.
Dandim 0427/Way Kanan kemudian mengeluarkan surat penitipan terhadap kedua terduga ke Denpom II/3 Lampung untuk proses pengamanan. Denpom pun bergerak mengumpulkan alat bukti, termasuk pengakuan Kopka B yang mengakui perbuatannya.
“Kopka B juga menunjukkan lokasi tempat ia membuang senjata setelah kejadian. Setelah senjata ditemukan, kami segera berkoordinasi dengan Polres untuk pelaporan resmi guna proses hukum lebih lanjut,” kata Mayjen Eka.
Pada 22 Maret 2025, Polda Lampung secara resmi melaporkan kasus penembakan dan perjudian sabung ayam ini. Setelah proses penyidikan dilakukan, Kopka B dan Peltu YHL akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ancaman Hukuman Berat untuk Kopka B
Kopka B dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
- Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal
Sementara itu, proses hukum bagi kedua tersangka akan mengacu pada Pasal 99 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Asal Usul Senjata Masih Diselidiki
Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul senjata api yang digunakan Kopka B, guna memastikan apakah senjata tersebut merupakan milik resmi atau ilegal.
Senjata jenis SS yang digunakan tersangka akan diperiksa di laboratorium forensik Mabes Polri dan Pindad. “Dari hasil awal, senjata ini diduga rakitan karena terdapat campuran sparepart yang tidak sesuai standar pabrikan. Untuk memastikan, kami akan lakukan uji balistik di Pindad,” ujar Mayjen Eka.
Pihak berwenang memastikan akan menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(Penulis: Alfie Renaldy – Tim Faktain.com)
Eksplorasi konten lain dari Faktain.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Tinggalkan Komentar