Aktris Nikita Mirzani kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Ia resmi ditahan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 4 Maret 2025, usai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang pengusaha produk skincare, Reza Gladys. Tidak hanya Nikita, asistennya yang bernama Mail juga ikut ditahan dalam perkara yang sama.
Penetapan Nikita Mirzani dan Mail sebagai tersangka didasarkan pada bukti yang cukup, hasil gelar perkara, dan beberapa keterangan saksi. Dalam konferensi pers pada 20 Februari 2025, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa Nikita dikenai pasal-pasal serius. Ia dijerat Pasal 27B ayat 2 dan Pasal 45 ayat 10 UU ITE dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang ancamannya bisa mencapai sembilan tahun penjara.
Tidak berhenti di situ, Nikita juga terjerat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Menurut keterangan polisi, proses hukum ini dilakukan setelah mereka mengumpulkan bukti digital dan keterangan dari pihak yang merasa dirugikan.
Kasus ini bukan pertama kalinya Nikita Mirzani menghadapi proses hukum dan mendekam di tahanan. Sebelumnya, ia tercatat sudah tiga kali masuk penjara. Peristiwa pertama terjadi pada tahun 2013, ketika Nikita dinyatakan terbukti menganiaya seseorang bernama Olivia Mai Sandi di sebuah kafe pada 23 Oktober 2012. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat bulan penjara terhadap Nikita pada 25 April 2013.
Setelah itu, Nikita kembali menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief, yang saat itu berstatus suaminya (menikah siri pada Februari 2018). Ia dilaporkan karena melempar asbak yang menyebabkan luka di wajah Dipo. Nikita ditangkap pada Kamis, 30 Januari 2020, dan sempat menjalani proses hukum. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bersalah sesuai Pasal 351 Ayat 1 KUHP, dengan putusan enam bulan penjara dan masa percobaan selama 12 bulan, yang dibacakan pada 15 Juli 2020.
Pada tahun 2022, Nikita juga pernah merasakan kembali dinginnya ruang tahanan setelah diadukan oleh Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik. Ia sempat dijemput paksa polisi dan ditahan di Kejaksaan Negeri Serang, 25 Oktober 2022, serta ditahan Polres Serang Kota pada 22 Juli 2022. Namun, pada 29 Desember 2022, majelis hakim Pengadilan Negeri Serang membebaskannya dari dakwaan karena jaksa tidak dapat menghadirkan saksi pelapor, Dito Mahendra, dalam persidangan.
Kasus pencemaran nama baik ini bermula ketika Nikita mengunggah gambar berisi dua foto Dito Mahendra di akun Instagram-nya. Foto-foto tersebut diambil dari Google dan situs berita daring, lalu diedit dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik. Setelah melalui proses hukum, hakim memutuskan untuk membebaskannya.
Kini, Nikita kembali menghadapi penahanan terkait tuduhan pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Gladys, ditambah dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Proses penyidikan dan pemeriksaan saksi terus dilakukan oleh pihak kepolisian. Sementara itu, tim kuasa hukum Nikita Mirzani belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah-langkah hukum yang akan mereka tempuh untuk menghadapi dakwaan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena rekam jejak Nikita yang kerap bersinggungan dengan masalah hukum. Masyarakat dan media masih menanti kelanjutan proses peradilan, mengingat banyaknya pasal yang disangkakan dan potensi hukuman yang tidak main-main. Meski demikian, setiap pihak tentu berhak mendapatkan pembelaan di depan hukum, dan kepastian bersalah atau tidaknya seseorang tetap menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, perjalanan hukum Nikita Mirzani seolah memasuki babak baru. Waktu yang akan menjawab bagaimana kelanjutan proses peradilan yang kini tengah berjalan. Meski sering menuai kontroversi, penanganan kasus ini diharapkan bisa memberikan kejelasan hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Eksplorasi konten lain dari Faktain.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Tinggalkan Komentar