Lampung Tengah – Seorang pria berinisial AL (28) ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kejadian ini terjadi di wilayah Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, dan telah dilaporkan ke pihak berwajib oleh keluarga korban.
Menurut Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Roma Irawan Putra, kejadian ini terjadi di sebuah toko di Bumi Ratu Nuban pada Januari dan Februari 2025. Kronologinya bermula ketika korban bersama temannya mengunjungi rumah pelaku pada Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Awalnya, mereka hanya mengobrol di ruang tamu. Namun, pelaku tiba-tiba meminta korban untuk masuk ke kamar.
“Korban sempat menolak, tetapi pelaku memaksa dengan alasan cinta,” jelas Iptu Roma. Kejadian serupa terulang pada Februari 2025, ketika korban kembali mengunjungi pelaku ditemani dua pria. Saat kedua temannya pergi, pelaku kembali memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri.
Setelah kejadian tersebut, korban akhirnya menceritakan pengalamannya kepada keluarganya dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AL pada Rabu, 12 Maret 2025.
“Pelaku saat ini telah ditahan di Polsek Bumi Ratu Nuban untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Iptu Roma. AL dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 76D dan 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan di masyarakat, terutama mengingat korban masih berstatus pelajar SMP. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
Eksplorasi konten lain dari Faktain.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Tinggalkan Komentar