Presiden Prabowo Siapkan Keppres THR 2025, Sri Mulyani: Akan Segera Diumumkan

Jakarta, Faktain.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tengah merampungkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur pencairan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun 2025.

“Nanti beliau yang akan mengumumkan,” ujar Sri Mulyani saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 7 Maret 2025.

Sebelumnya, pada 6 Februari 2025, Sri Mulyani sempat menyatakan bahwa meskipun pemerintah sedang menerapkan kebijakan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), gaji ke-13 dan THR tetap akan cair. Pemerintah, kata dia, telah mengalokasikan anggaran untuk keperluan tersebut, meski besaran pastinya belum diungkap.

Saat ditanya apakah pencairan THR akan diberikan 100 persen, Sri Mulyani hanya menjawab, “Segera, Insyaallah.”

Jadwal Pencairan THR 2025

Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diperkirakan akan dilakukan beberapa hari sebelum Idul Fitri, yakni sekitar 31 Maret 2025. Sedangkan bagi karyawan sektor swasta, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Aturan mengenai pemberian THR di Indonesia diatur dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Regulasi ini mewajibkan pengusaha membayar THR kepada pekerja sebagai hak yang harus dipenuhi setiap tahunnya.

Baca Juga:  Jadwal Imsyakiah Seluruh Indonesia 2024
Advertisements

Hak Pekerja dan Sanksi bagi Pengusaha

Penerima THR mencakup ASN, calon pegawai negeri sipil (CASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara. Selain itu, pensiunan dan penerima tunjangan PNS juga berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sektor swasta, karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.

Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, THR yang diberikan sebesar satu bulan gaji. Sementara itu, bagi yang belum genap satu tahun, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan, terhitung sejak batas waktu H-7 sebelum hari raya. Jika perusahaan tidak membayarkan THR sama sekali, maka dapat dikenai sanksi administratif, seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, hingga pembekuan izin usaha, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga:  Banjir Dibandar Lampung : Sejumlah Wilayah Terendam Banjir, Jalan Di alihkan sementara

Dengan peraturan yang jelas dan pengawasan yang ketat, diharapkan pembayaran THR tahun ini dapat berjalan lancar dan tepat waktu demi kesejahteraan para pekerja.


Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

ALFIE RENALDY

Content Manager at Faktain.com

Baca Informasi Lainnya

Post navigation

Tinggalkan Komentar

Kasih Komentar

Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca