Polda Metro Jaya melarang saur on the road (SOTR) selama bulan Ramadhan. Polisi akan melakukan patroli antisipasi SOTR. ” Yang jelas seperti tahun lalu sahur on the road ini sangat tidak diperbolehkan. Dan masyarkat betul betul harus khusuk untuk melaksanakan ibadah puasa dan biarlah kami yang ada dijalan” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman
Latif mengatakan akan melakukan patroli secara rutin. Patroli digelar dijalan jalan yang rawan dilintasi saur on the road polisi mengatakan SOTR berpotensi menimbulkan gesekan, sementara itu untuk mengurai kemacetan pihak dikerahkan terutama di titik rawan kemacetan yang dipeetakan oleh anggotanya.
Mengapa SOTR sekarang dilarang?
Dikarenakan kekisruhan SOTR mulai tak terkendali bahkan menelan korban salah satunya pada tahun 2010 di Makasar. Korban kakak beradik menjadi korban penikaman saat mengikuti kegiatan SOTR. Akhirnya warga setempat da aparat menilai SOTR lebih berdampak negatif dan pantas mendapat larangan, halnya menimbulkan dampak seperti tawuran, balap lliar, menggangu lalu lintas dan kenyaman warga sekitar akibat suara kendaraan.
Sejak adanya Pandemi Covid 19 tahun 2020 pelaksanaan SOTR dilarang dan akan mendapatkan sanksi hukum jika tetap melakukannya. Daerah daerah yang melarang adanya SOTR antara lain, DKI Jakarta, Tanggerang, Depok, Bandung, Bogor, Malang, Sulawesi Selatan, Banjarmasin, dan Kendari.
Eksplorasi konten lain dari Faktain.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Tinggalkan Komentar