
KEJAKSAAN AGUNG (KEJAGUNG) Menetapkan 7 Tersangka kasus Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
perlu di ketahui bahwa tahanan akan di tahan selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan pihak berwenang melakukan tindak penyidikan.
penahanan di lakukan sejak senin(24/02/2025)
Daftar Tersangka Korupsi :

- Riva Siahaan(Direktur Utama PT PERTAMINA PETRA NIAGA)
- Sani Dinar Saifudin (Direktur Feedstock & Produck Optimization PT Kilang Petamina Internasional)
- YF (Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping)
- AP (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
- MKAR (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa)
- DW (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim)
- GRj (Komisaris PT Jenggala Maritim Dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)
Nama-nama di atas merupakan tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina
Pada 26 Februari 2025, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengoplosan bahan bakar minyak (BBM). Riva diduga terlibat dalam praktik pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun
Praktik ini melibatkan pencampuran BBM bersubsidi, Pertalite, dengan BBM non-subsidi, Pertamax, lalu menjualnya dengan harga Pertamax. Akibatnya, konsumen merasa dirugikan karena membayar lebih untuk BBM yang kualitasnya tidak sesuai dengan standar Pertamax.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga mengungkap adanya kerugian dari ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun sebagai bagian dari skandal ini.
Eksplorasi konten lain dari Faktain.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Tinggalkan Komentar