Jakarta – Sidang pemeriksaan saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea berlangsung ricuh di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6 Februari 2025). Keributan dipicu oleh protes keras dari terdakwa, Razman Arif Nasution, yang tidak menerima keputusan Ketua Majelis Hakim untuk menggelar persidangan secara tertutup.
Razman, yang juga berprofesi sebagai pengacara, mengamuk karena menilai keputusan tersebut tidak adil. Ia menuding Hotman Paris telah mengumbar semua keterangannya kepada publik sebelumnya. Emosi Razman memuncak hingga salah satu anggota tim kuasa hukumnya naik ke atas meja dan menggebrak-meja sebagai bentuk protes.
Tak hanya itu, Razman juga mendatangi Hotman Paris yang sedang duduk di bangku saksi. Hotman terlihat tetap tenang dan santai merespons sikap Razman. Beberapa orang kemudian turun tangan untuk memisahkan keduanya agar situasi tidak semakin memanas.
Sidang Tertutup karena Unsur Asusila
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono, menjelaskan bahwa kericuhan terjadi karena Razman menolak keputusan Majelis Hakim untuk menggelar sidang tertutup. Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah majelis hakim mempelajari berita acara persidangan yang dinilai mengandung hal-hal tabu dan tidak pantas didengar atau dilihat oleh publik.
“Dalam musyawarah, majelis hakim memutuskan sidang harus tertutup karena ada unsur asusila dalam perkara ini. Namun, terdakwa dan penasihat hukumnya melakukan hal-hal yang seharusnya tidak terjadi di persidangan,” ujar Maryono.

Sidang sempat diskors dan dilanjutkan kembali, tetapi kericuhan kembali terjadi. Akhirnya, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan selama dua minggu ke depan karena situasi yang tidak kondusif.
Maryono menegaskan bahwa persidangan berikutnya akan tetap mengagendakan pemeriksaan saksi. Ia meminta Razman dan tim kuasa hukumnya untuk mematuhi aturan persidangan dan tidak membuat keributan lagi.
“Kami meminta semua pihak menjaga muruah persidangan dan pengadilan. Terdakwa adalah seorang pengacara yang paham hukum, seharusnya memahami aturan persidangan. Apa yang diperintahkan majelis hakim harus dilaksanakan,” tegasnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus pencemaran nama baik ini telah berlangsung sejak Desember 2024. Sidang pada Kamis (6 Februari 2025) merupakan sidang kelima dengan agenda pemeriksaan saksi. Razman Nasution dan Iqlima Kim didakwa menyebarkan fitnah terhadap Hotman Paris Hutapea melalui pemberitaan di media massa.
Dalam dakwaannya, Razman dan Iqlima dituduh menyebarkan informasi palsu bahwa Hotman Paris melakukan pelecehan terhadap Iqlima Kim. Mereka didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 311 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sidang akan dilanjutkan dua minggu ke depan dengan agenda yang sama. Publik pun menanti bagaimana perkembangan kasus ini, terutama setelah kericuhan yang terjadi di persidangan terakhir.
(Sumber: faktain.com)
Eksplorasi konten lain dari Faktain.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Tinggalkan Komentar