Hai, Moms! Gimana kabarnya? Semoga sehat-sehat selalu ya. Nah, kali ini kita mau bahas topik yang penting banget nih buat para ibu bekerja, yaitu soal cuti melahirkan di Undang-Undang Cipta Kerja. Pasti banyak yang penasaran kan, gimana sih aturan barunya? Tenang aja, kita kupas tuntas di sini!
Sebelumnya, kita semua tahu kalau cuti melahirkan itu hak yang fundamental banget buat setiap perempuan. Setelah perjuangan hamil dan melahirkan, kita butuh waktu untuk pemulihan dan pastinya untuk bonding sama si kecil yang baru lahir. Nah, UU Cipta Kerja ini kan sempat bikin heboh ya, banyak pro dan kontra. Salah satu yang sering ditanyain adalah, gimana nasib cuti melahirkan buat karyawati?
Kabar Baiknya, Tetap Aman!
Kabar baiknya, Moms! Hak cuti melahirkan tetap dijamin di UU Cipta Kerja. Jadi, nggak perlu was-was lagi ya. UU ini tidak menghapus hak cuti melahirkan yang selama ini kita nikmati.
Berapa Lama Cuti yang Didapat?
Sama seperti sebelumnya, kamu berhak mendapatkan cuti selama 3 bulan. Rinciannya, 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Tapi ini fleksibel kok, bisa disesuaikan dengan kondisi kamu dan si kecil, yang penting totalnya tetap 3 bulan. Enaknya lagi, cuti ini tetap dibayar penuh, jadi kamu nggak perlu khawatir soal penghasilan.
Gimana Kalau Ada Kondisi Khusus?
Nah, buat yang mengalami kondisi khusus, seperti keguguran atau melahirkan prematur, aturannya tetap ada kok. Untuk keguguran, kamu berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan. Sedangkan untuk kondisi lainnya, seperti melahirkan prematur, kamu bisa berkonsultasi dengan dokter untuk mendapatkan surat keterangan yang nantinya bisa diajukan ke perusahaan.
Jangan Takut untuk Meminta Hak Kamu!
Intinya, UU Cipta Kerja tidak mengubah aturan cuti melahirkan yang sudah ada. Jadi, buat para ibu bekerja, jangan takut untuk meminta hak kamu ya! Kalau ada kesulitan atau kebingungan, kamu bisa berkonsultasi dengan HRD di perusahaan tempat kamu bekerja, atau ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
Tips Tambahan:
- Komunikasi dengan Atasan
Sebaiknya, beritahu atasan kamu tentang kehamilan dan rencana cuti kamu sedini mungkin. Ini penting agar perusahaan bisa mempersiapkan segala sesuatunya. - Simpan Bukti-Bukti
Simpan semua dokumen yang berkaitan dengan kehamilan dan persalinan kamu, seperti surat keterangan dokter, buku KIA, dan lain-lain. - Baca Kembali Peraturan Perusahaan
Jangan lupa juga untuk membaca kembali peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB) di tempat kamu bekerja. Siapa tahu ada ketentuan tambahan yang lebih menguntungkan.
Kesimpulannya, Moms…
UU Cipta Kerja memang membawa banyak perubahan, tapi soal cuti melahirkan, kamu tetap aman kok. Hak kamu tetap dijamin dan dilindungi. Jadi, fokus saja pada kehamilan dan persiapan menyambut si kecil. Semoga informasi ini bermanfaat ya! Jangan lupa share ke teman-teman atau kerabat yang membutuhkan informasi ini.
Eksplorasi konten lain dari Faktain.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Tinggalkan Komentar