4130832371

Selebgram Transgender Isa Zega Resmi Ditahan Polda Jatim, Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik

Isa Zega, selebgram transgender yang kerap menjadi sorotan publik, kini resmi ditahan oleh Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Penahanan ini dilakukan pada Jumat (24/1/2025) setelah pemeriksaan intensif selama kurang lebih enam jam, yang berlangsung hingga menjelang subuh.

Isa Zega ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari, seorang pengusaha terkenal sekaligus pemilik brand kecantikan MS Glow. Perselisihan antara keduanya dilaporkan melibatkan keributan hingga dugaan penganiayaan.

Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 17.30 WIB di lantai III gedung Ditreskrimsus Polda Jatim. Menjelang penahanan, tim medis dari RS Bhayangkara tiba pada pukul 23.05 WIB untuk memastikan kondisi kesehatan Isa Zega, sesuai prosedur standar.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah proses mediasi melalui mekanisme restorative justice tidak mencapai kesepakatan.

“Pemeriksaan tambahan dilakukan dengan lebih dari 20 pertanyaan. Namun, upaya mediasi antara kedua belah pihak tidak membuahkan hasil,” ujar Charles.

Isa Zega dijerat Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta. Berdasarkan identitas di KTP, Isa yang terdaftar sebagai perempuan ditempatkan di sel khusus perempuan.

Kabar ini menjadi perhatian publik setelah diunggah oleh akun Instagram Lambe Danu pada Jumat (24/1). Penahanan Isa Zega kembali memunculkan diskusi di media sosial, terutama terkait kasus hukum yang melibatkan figur publik.


Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

ALFIE RENALDY

Content Manager at Faktain.com

Baca Informasi Lainnya

Post navigation

Tinggalkan Komentar

Kasih Komentar

Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca