62c2e9a315b92260883623

Pegawai Harian Lepas (PHL): Pengertian, Ciri, dan Perbedaannya dengan Karyawan Kontrak

Pegawai Harian Lepas (PHL) atau sering disebut juga sebagai pekerja harian lepas adalah individu yang dipekerjakan oleh suatu perusahaan atau instansi untuk melakukan pekerjaan tertentu dalam jangka waktu yang tidak tetap dan dengan sistem upah berdasarkan kehadiran.

Ciri-ciri PHL:

  • Tidak terikat kontrak kerja jangka panjang. Hubungan kerja biasanya bersifat sementara dan dapat berakhir sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
  • Sistem upah berdasarkan kehadiran. Besaran upah dihitung berdasarkan jumlah hari atau jam kerja.
  • Fleksibilitas waktu kerja. Jam kerja PHL umumnya lebih fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan.
  • Tidak mendapatkan tunjangan tetap. PHL biasanya tidak mendapatkan tunjangan seperti karyawan tetap, misalnya tunjangan kesehatan atau hari raya.

Perbedaan PHL dengan Karyawan Kontrak:

Beban KerjaPHLKaryawan Kontrak
Jangka Waktu KerjaTidak tetap, bisa harian, mingguan, atau bulananTetap, sesuai kontrak (biasanya minimal 1 tahun)
Sistem PengupahanBerdasarkan kehadiranBerdasarkan kesepakatan dalam kontrak
TunjanganUmumnya tidak adaBiasanya ada (kesehatan, THR, dll.)
Status KepegawaianTidak tetapTetap selama masa kontrak
Kepastian KerjaLebih rendahLebih tinggi

Hak dan Kewajiban PHL:

Meskipun tidak terikat kontrak kerja jangka panjang, PHL tetap memiliki hak-hak dasar sebagai pekerja, antara lain:

  • Menerima upah sesuai dengan kesepakatan.
  • Mendapatkan waktu istirahat yang cukup.
  • Mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Kewajiban PHL:

  • Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
  • Mematuhi peraturan dan tata tertib di tempat kerja.
  • Menjaga kerahasiaan perusahaan.

Contoh Profesi PHL:

  • Buruh bangunan
  • Petugas kebersihan
  • Supir
  • Kurir
  • Penjaga toko

Kesimpulan:

PHL merupakan pilihan pekerjaan yang fleksibel, terutama bagi mereka yang mencari penghasilan tambahan atau memiliki keterbatasan waktu. Namun, penting bagi PHL dan pemberi kerja untuk memahami hak dan kewajiban masing-masing agar tercipta hubungan kerja yang adil dan harmonis.


Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

ALFIE RENALDY

Content Manager at Faktain.com

Baca Informasi Lainnya

Post navigation

Tinggalkan Komentar

Kasih Komentar

Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca