Pegawai Harian Lepas (PHL) atau sering disebut juga sebagai pekerja harian lepas adalah individu yang dipekerjakan oleh suatu perusahaan atau instansi untuk melakukan pekerjaan tertentu dalam jangka waktu yang tidak tetap dan dengan sistem upah berdasarkan kehadiran.
Ciri-ciri PHL:
- Tidak terikat kontrak kerja jangka panjang. Hubungan kerja biasanya bersifat sementara dan dapat berakhir sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
- Sistem upah berdasarkan kehadiran. Besaran upah dihitung berdasarkan jumlah hari atau jam kerja.
- Fleksibilitas waktu kerja. Jam kerja PHL umumnya lebih fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan.
- Tidak mendapatkan tunjangan tetap. PHL biasanya tidak mendapatkan tunjangan seperti karyawan tetap, misalnya tunjangan kesehatan atau hari raya.
Perbedaan PHL dengan Karyawan Kontrak:
Beban Kerja | PHL | Karyawan Kontrak |
---|---|---|
Jangka Waktu Kerja | Tidak tetap, bisa harian, mingguan, atau bulanan | Tetap, sesuai kontrak (biasanya minimal 1 tahun) |
Sistem Pengupahan | Berdasarkan kehadiran | Berdasarkan kesepakatan dalam kontrak |
Tunjangan | Umumnya tidak ada | Biasanya ada (kesehatan, THR, dll.) |
Status Kepegawaian | Tidak tetap | Tetap selama masa kontrak |
Kepastian Kerja | Lebih rendah | Lebih tinggi |
Hak dan Kewajiban PHL:
Meskipun tidak terikat kontrak kerja jangka panjang, PHL tetap memiliki hak-hak dasar sebagai pekerja, antara lain:
- Menerima upah sesuai dengan kesepakatan.
- Mendapatkan waktu istirahat yang cukup.
- Mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Kewajiban PHL:
- Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
- Mematuhi peraturan dan tata tertib di tempat kerja.
- Menjaga kerahasiaan perusahaan.
Contoh Profesi PHL:
- Buruh bangunan
- Petugas kebersihan
- Supir
- Kurir
- Penjaga toko
Kesimpulan:
PHL merupakan pilihan pekerjaan yang fleksibel, terutama bagi mereka yang mencari penghasilan tambahan atau memiliki keterbatasan waktu. Namun, penting bagi PHL dan pemberi kerja untuk memahami hak dan kewajiban masing-masing agar tercipta hubungan kerja yang adil dan harmonis.
Eksplorasi konten lain dari Faktain.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Tinggalkan Komentar