Mendapatkan kabar diterima kerja setelah proses wawancara tentu menjadi momen yang menggembirakan. Namun, bagaimana jika perusahaan tidak mau memberikan offering letter meskipun Anda sudah menyepakati gaji, jadwal bergabung, dan persyaratan lainnya? Kondisi ini bisa menjadi dilema, terutama jika Anda masih bekerja di perusahaan lama.
Offering letter adalah dokumen resmi yang diberikan oleh perusahaan kepada calon karyawan. Dokumen ini biasanya berisi rincian tentang:
Keberadaan offering letter memberikan jaminan formal terhadap apa yang sudah disepakati antara perusahaan dan calon karyawan. Tanpa dokumen ini, Anda tidak memiliki bukti tertulis jika terjadi perubahan janji atau kesalahpahaman di kemudian hari.
Jika menghadapi situasi ini, berikut langkah-langkah yang bisa Anda pertimbangkan:
Offering letter adalah dokumen penting yang memberikan jaminan formal atas kesepakatan kerja. Jika perusahaan tidak mau memberikannya, Anda perlu mempertimbangkan ulang keputusan untuk bergabung. Jangan terburu-buru meninggalkan pekerjaan lama tanpa kepastian yang jelas. Pastikan Anda melangkah dengan bijak untuk melindungi karier dan masa depan Anda.
Semoga informasi ini membantu Anda membuat keputusan yang terbaik!
Temukan informasi lengkap tentang profil perusahaan Indogrosir, jaringan toko grosir terbesar di Indonesia yang menawarkan…
Tidak mengikuti Ujian Take Home Exam (THE) di Universitas Terbuka? Jangan khawatir. Pelajari langkah-langkah yang…
Ikuti SUPER INDO APPRENTICE PROGRAM (SIAP) untuk mengembangkan keterampilan profesional Anda. Dapatkan pengalaman kerja nyata…
Virus HMPV (Human Metapneumovirus) dan COVID-19 adalah dua jenis virus yang memengaruhi sistem pernapasan manusia,…
Kenali lebih dekat Bank Sumsel Babel, bank daerah yang memberikan kontribusi besar dalam pembangunan ekonomi…
Kenali lebih dekat Bank Bengkulu, lembaga keuangan yang berperan penting dalam mendukung perekonomian Provinsi Bengkulu…
This website uses cookies.