Kematian seorang karyawan adalah situasi yang tidak terduga dan menyedihkan, baik bagi keluarga yang ditinggalkan maupun perusahaan tempat mereka bekerja. Salah satu pertanyaan yang sering muncul dalam situasi ini adalah apakah karyawan yang meninggal dunia sebelum masa kontrak berakhir berhak atas uang pesangon? Artikel ini akan menjelaskan hak-hak karyawan kontrak yang meninggal berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUTK) dan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) di Indonesia.
Karyawan kontrak, yang dikenal juga sebagai karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), adalah karyawan yang dipekerjakan berdasarkan jangka waktu tertentu atau untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu. Berbeda dengan karyawan tetap, hak-hak karyawan kontrak biasanya diatur secara spesifik dalam kontrak kerja yang disepakati kedua belah pihak.
Pasal 166 UUTK menyatakan bahwa:
UUCK yang merevisi beberapa ketentuan dalam UUTK juga tetap mengakui hak ahli waris untuk menerima kompensasi apabila seorang karyawan meninggal dunia. Hal ini berlaku baik untuk karyawan tetap maupun karyawan kontrak, dengan penyesuaian terhadap perjanjian kerja masing-masing.
Untuk karyawan kontrak yang meninggal dunia sebelum masa kontraknya selesai, ketentuan berikut dapat berlaku:
Karyawan kontrak tidak secara otomatis memiliki hak atas uang pesangon seperti karyawan tetap. Namun, jika kontrak kerja atau perjanjian kerja bersama (PKB) mencantumkan ketentuan pesangon, maka ahli waris berhak menerimanya.
Menurut Pasal 156 UUTK, ahli waris karyawan yang meninggal dunia berhak menerima uang penggantian hak berupa:
Perusahaan yang telah mendaftarkan karyawan pada program asuransi atau jaminan sosial, seperti BPJS Ketenagakerjaan, akan memberikan manfaat berupa Jaminan Kematian atau Jaminan Hari Tua (JHT) kepada ahli waris.
Pesangon untuk karyawan kontrak yang meninggal dunia tidak selalu wajib, karena tergantung pada isi kontrak kerja atau kebijakan perusahaan. Namun, perusahaan tetap memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memberikan kompensasi tertentu kepada ahli waris karyawan, terutama jika kematian terjadi saat karyawan sedang menjalankan tugas pekerjaan.
Jika ahli waris ingin mengajukan klaim uang pesangon atau kompensasi lainnya, berikut langkah-langkahnya:
Bagi perusahaan, penting untuk memastikan bahwa hak-hak karyawan, baik tetap maupun kontrak, telah diatur dengan jelas dalam kontrak kerja. Dalam kasus kematian, perusahaan sebaiknya:
Karyawan kontrak yang meninggal dunia sebelum masa kontraknya habis tidak selalu berhak atas uang pesangon, kecuali jika hal tersebut diatur dalam kontrak kerja atau perjanjian kerja bersama. Namun, ahli waris tetap memiliki hak untuk menerima kompensasi lain seperti uang penggantian hak, sisa gaji, dan manfaat asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan.
Perusahaan sebaiknya bersikap kooperatif dan memastikan semua kewajiban kepada karyawan yang meninggal dunia dipenuhi sesuai hukum dan perjanjian kerja.
Semoga artikel ini memberikan pencerahan bagi Anda yang sedang mencari jawaban terkait hak-hak karyawan kontrak yang meninggal dunia. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi faktain.com!
Cari pekerjaan dengan peluang karir menjanjikan? Temukan cara mudah mendaftar sebagai Store Crew MR.DIY di…
Temukan informasi lengkap tentang profil perusahaan Indogrosir, jaringan toko grosir terbesar di Indonesia yang menawarkan…
Tidak mengikuti Ujian Take Home Exam (THE) di Universitas Terbuka? Jangan khawatir. Pelajari langkah-langkah yang…
Ikuti SUPER INDO APPRENTICE PROGRAM (SIAP) untuk mengembangkan keterampilan profesional Anda. Dapatkan pengalaman kerja nyata…
Virus HMPV (Human Metapneumovirus) dan COVID-19 adalah dua jenis virus yang memengaruhi sistem pernapasan manusia,…
Kenali lebih dekat Bank Sumsel Babel, bank daerah yang memberikan kontribusi besar dalam pembangunan ekonomi…
This website uses cookies.