Dalam dunia kerja, pengunduran diri (resign) adalah hal yang umum terjadi. Namun, bagaimana jika perusahaan menolak pengajuan resign karyawan meskipun karyawan telah memberikan pemberitahuan (notice) satu bulan sebelumnya? Apakah tindakan tersebut dibenarkan secara hukum? Artikel ini akan membahas hak karyawan, kewajiban perusahaan, dan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUTK) dan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) terkait pengunduran diri.
Resign adalah hak karyawan untuk mengakhiri hubungan kerja secara sukarela. Dalam praktiknya, banyak perusahaan yang mensyaratkan pemberitahuan tertulis (notice) dalam jangka waktu tertentu sebelum tanggal efektif resign, biasanya 30 hari.
Tujuan pemberitahuan ini adalah untuk memberikan waktu kepada perusahaan:
Namun, meskipun karyawan telah memenuhi syarat ini, beberapa perusahaan tetap menolak pengajuan resign. Apakah ini sah secara hukum?
Pasal 162 UUTK mengatur tentang pengunduran diri karyawan. Berikut adalah ketentuannya:
Apabila karyawan memenuhi syarat tersebut, perusahaan tidak dapat menolak pengajuan resign.
UUCK yang merevisi beberapa pasal dalam UUTK tidak mengubah ketentuan mengenai resign. Oleh karena itu, hak karyawan untuk mengundurkan diri tetap dilindungi, selama prosedur pengunduran diri sesuai dengan peraturan.
Berdasarkan aturan di atas, perusahaan tidak berhak menolak pengajuan resign karyawan yang sudah memenuhi syarat. Penolakan pengunduran diri oleh perusahaan dapat dianggap melanggar hukum, kecuali dalam situasi tertentu yang telah diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan internal perusahaan.
Berdasarkan ketentuan dalam UUTK Pasal 162, perusahaan tidak berhak menolak pengajuan resign karyawan yang telah memenuhi prosedur, termasuk pemberitahuan 1 month notice. Namun, terdapat situasi tertentu seperti proyek strategis atau kontrak kerja dengan klausul khusus yang mungkin memperbolehkan perusahaan menunda pengunduran diri.
Untuk menghindari konflik, baik karyawan maupun perusahaan harus memastikan bahwa semua proses resign dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika ada pelanggaran hak, karyawan dapat menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan.
Cari pekerjaan dengan peluang karir menjanjikan? Temukan cara mudah mendaftar sebagai Store Crew MR.DIY di…
Temukan informasi lengkap tentang profil perusahaan Indogrosir, jaringan toko grosir terbesar di Indonesia yang menawarkan…
Tidak mengikuti Ujian Take Home Exam (THE) di Universitas Terbuka? Jangan khawatir. Pelajari langkah-langkah yang…
Ikuti SUPER INDO APPRENTICE PROGRAM (SIAP) untuk mengembangkan keterampilan profesional Anda. Dapatkan pengalaman kerja nyata…
Virus HMPV (Human Metapneumovirus) dan COVID-19 adalah dua jenis virus yang memengaruhi sistem pernapasan manusia,…
Kenali lebih dekat Bank Sumsel Babel, bank daerah yang memberikan kontribusi besar dalam pembangunan ekonomi…
This website uses cookies.