Dalam dunia kerja, sering kali terjadi situasi di mana karyawan yang telah mengajukan resign justru diberhentikan lebih cepat oleh perusahaan. Kondisi ini kerap menimbulkan kebingungan, baik dari pihak karyawan maupun perusahaan, mengenai apakah status pemberhentian tersebut tergolong sebagai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau tetap dianggap sebagai pengunduran diri (resign).
Artikel ini akan membahas secara rinci perbedaan antara PHK dan pengunduran diri, analisis hukum, dan langkah-langkah yang bisa diambil oleh karyawan maupun perusahaan untuk menghindari konflik.
Resign adalah keputusan yang dibuat oleh karyawan untuk mengakhiri hubungan kerja secara sukarela. Dalam undang-undang ketenagakerjaan Indonesia, karyawan yang mengajukan resign biasanya diwajibkan memberikan pemberitahuan tertulis (notice) kepada perusahaan dalam waktu tertentu, misalnya 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri.
Hak-hak yang diterima oleh karyawan yang resign biasanya terbatas pada:
PHK adalah keputusan yang dibuat oleh perusahaan untuk menghentikan hubungan kerja karyawan, baik dengan alasan tertentu maupun tanpa alasan jelas. Dalam kasus PHK, karyawan berhak atas kompensasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, seperti:
Dalam kasus yang disebutkan, seorang karyawan telah mengajukan resign dengan notice lebih dari satu bulan (25 Juli 2023). Namun, pihak direksi secara sepihak memutuskan untuk memberhentikan karyawan tersebut pada 23 Juni 2023 tanpa alasan yang jelas.
Pertanyaannya: Apakah ini termasuk PHK atau resign?
Perusahaan mungkin memiliki alasan tertentu untuk memberhentikan karyawan lebih awal, seperti efisiensi operasional atau menghindari konflik selama masa transisi. Namun, keputusan ini harus dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak karyawan dan memberikan pemberitahuan yang jelas.
Karyawan yang mengajukan resign namun diberhentikan lebih awal oleh perusahaan tanpa alasan jelas dapat tergolong sebagai PHK sepihak, bukan pengunduran diri. Oleh karena itu, penting bagi kedua belah pihak untuk memahami aturan yang berlaku, berkomunikasi secara transparan, dan mencapai kesepakatan yang adil.
Dengan begitu, hubungan kerja dapat berakhir dengan baik tanpa merugikan salah satu pihak. Untuk informasi lebih lanjut tentang isu ketenagakerjaan, kunjungi faktain.com.
Cari pekerjaan dengan peluang karir menjanjikan? Temukan cara mudah mendaftar sebagai Store Crew MR.DIY di…
Temukan informasi lengkap tentang profil perusahaan Indogrosir, jaringan toko grosir terbesar di Indonesia yang menawarkan…
Tidak mengikuti Ujian Take Home Exam (THE) di Universitas Terbuka? Jangan khawatir. Pelajari langkah-langkah yang…
Ikuti SUPER INDO APPRENTICE PROGRAM (SIAP) untuk mengembangkan keterampilan profesional Anda. Dapatkan pengalaman kerja nyata…
Virus HMPV (Human Metapneumovirus) dan COVID-19 adalah dua jenis virus yang memengaruhi sistem pernapasan manusia,…
Kenali lebih dekat Bank Sumsel Babel, bank daerah yang memberikan kontribusi besar dalam pembangunan ekonomi…
This website uses cookies.