Terkini
Faktain+post 20241224 164122 0000

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dipanggil KPK, Diduga Terkait Kasus Suap Harun Masiku

0
(0)


Faktain.com – Jakarta, 24 Desember 2024 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Selasa (24/12). Pemanggilan ini diduga terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku, kader PDIP yang masih buron.

Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.00 WIB dengan didampingi beberapa orang. Ia tampak tenang dan memilih bungkam saat ditanya awak media mengenai pemanggilannya.

“Nanti saja ya,” ujarnya singkat sambil memasuki gedung KPK.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan pemanggilan Hasto.  Namun, Ali enggan merinci  status Hasto dalam pemanggilan kali ini.

“Yang pasti, kehadiran beliau dibutuhkan untuk proses penyidikan yang sedang berjalan,” kata Ali.

KPK sebelumnya telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.  Nama Hasto sempat disebut-sebut dalam persidangan kasus tersebut.

Pemanggilan Hasto hari ini memunculkan spekulasi  mengenai  kemungkinan  adanya  perkembangan baru dalam kasus yang telah bergulir sejak tahun 2020 ini.

Baca Juga:  Rekonstruksi Kasus Agus Buntung: Pelaku Pelecehan Seksual Jalani Adegan di Tiga Lokasi Penting

Apakah Kamu Menyukai Informasi ini?

Klik pada bintang untuk memberikan penilaian

Rata Rata Penilaian 0 / 5. Jumlah Penilaian: 0

Saat ini belum ada penilaian, berikan penilaian pertamamu!

Advertisements

We are sorry that this post was not useful for you!

Let us improve this post!

Tell us how we can improve this post?


Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

ALFIE RENALDY

Content Manager at Faktain.com

Baca Informasi Lainnya

Post navigation

Tinggalkan Komentar

Kasih Komentar

Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca