Hai, kamu lagi cari informasi tentang peraturan baru terkait karyawan kontrak? Pas banget! Di artikel ini, kita bakal ngobrol santai soal perubahan yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 (Cipta Kerja).
Undang-Undang ini sering disebut omnibus law atau UU Ciptaker, dan perubahan terbarunya memberikan dampak langsung ke para pekerja, terutama karyawan kontrak. Yuk, kita bahas apa aja yang perlu kamu tahu!
Kalau sebelumnya durasi kontrak kerja diatur maksimal dua tahun dan bisa diperpanjang satu kali selama satu tahun (UU No. 13 Tahun 2003), omnibus law terbaru memberikan kelonggaran lebih.
Dalam Pasal 59 UU Ciptaker, kontrak kerja bisa diperpanjang lebih lama sesuai kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Fleksibilitas ini membantu perusahaan mengelola kebutuhan tenaga kerja, tapi di sisi lain, pekerja kontrak mungkin merasa kurang aman dengan status non-permanen.
Meski berstatus kontrak, kamu tetap memiliki hak yang diatur dalam Pasal 88A UU Ciptaker, seperti:
Dalam Pasal 61A UU Ciptaker, karyawan kontrak berhak atas kompensasi saat kontraknya berakhir. Besaran kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja:
Kompensasi ini wajib dibayarkan oleh perusahaan, jadi jangan ragu untuk menanyakan jika hak kamu belum terpenuhi.
Perubahan lain adalah tidak adanya pembatasan jenis pekerjaan yang boleh menggunakan sistem kontrak. Hal ini tercantum dalam Pasal 59 UU Ciptaker yang menghapus ketentuan pekerjaan bersifat sementara.
Ini memberikan fleksibilitas lebih besar bagi perusahaan, tetapi pekerja harus lebih jeli membaca isi kontrak agar memahami batasan tugas dan durasi kerja.
Sesuai Pasal 82 UU Ciptaker, semua pekerja, termasuk karyawan kontrak, berhak atas jaminan sosial, seperti:
Peraturan baru dalam UU Cipta Kerja membawa banyak perubahan untuk karyawan kontrak, dari fleksibilitas durasi hingga hak pesangon. Meskipun memberikan lebih banyak peluang kerja, penting banget untuk tetap memahami hak dan kewajiban kamu agar terhindar dari masalah di kemudian hari.
Kamu punya pengalaman soal kontrak kerja atau ingin tahu lebih lanjut? Yuk, share di kolom komentar! Jangan lupa bagikan artikel ini ke teman-teman yang mungkin butuh informasi serupa.
Semoga informasi ini bermanfaat dan bikin kamu lebih paham tentang peraturan baru Cipta Kerja. 😊
Viral! Guru honorer mahasiswa PGSD Universitas Terbuka kritik dosen dengan kata kasar. Diduga gunakan ChatGPT…
Kenali apa itu cowo mokondo! Temukan definisi lengkap, ciri-ciri cowok mokondo, dan tips bagaimana menyikapinya…
Cek daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025! Siapkan jadwal liburan…
Yuk, kenali 5 fakta unik tentang Kepulauan Bangka Belitung! Dari pantai cantik berpasir putih hingga…
Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Polri akan menggelar Operasi Lilin 2024…
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengonfirmasi bahwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo),…
This website uses cookies.