faktain edisi 22 des 2024

Peraturan Baru UU Cipta Kerja 2024 untuk Karyawan Kontrak: Wajib Tahu Hak dan Kewajibannya

0
(0)

Peraturan Baru Cipta Kerja untuk Karyawan Kontrak: Apa Saja yang Berubah?

Hai, kamu lagi cari informasi tentang peraturan baru terkait karyawan kontrak? Pas banget! Di artikel ini, kita bakal ngobrol santai soal perubahan yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 (Cipta Kerja).

Undang-Undang ini sering disebut omnibus law atau UU Ciptaker, dan perubahan terbarunya memberikan dampak langsung ke para pekerja, terutama karyawan kontrak. Yuk, kita bahas apa aja yang perlu kamu tahu!

1. Durasi Kontrak Kerja Diperpanjang

Kalau sebelumnya durasi kontrak kerja diatur maksimal dua tahun dan bisa diperpanjang satu kali selama satu tahun (UU No. 13 Tahun 2003), omnibus law terbaru memberikan kelonggaran lebih.

Dalam Pasal 59 UU Ciptaker, kontrak kerja bisa diperpanjang lebih lama sesuai kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Fleksibilitas ini membantu perusahaan mengelola kebutuhan tenaga kerja, tapi di sisi lain, pekerja kontrak mungkin merasa kurang aman dengan status non-permanen.

2. Hak yang Tetap Dilindungi

Meski berstatus kontrak, kamu tetap memiliki hak yang diatur dalam Pasal 88A UU Ciptaker, seperti:

  • Upah yang layak
    Tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.
  • Hak cuti
    Kamu tetap berhak atas cuti tahunan dan cuti lainnya seperti cuti melahirkan.
  • Tunjangan
    Termasuk THR, wajib diberikan kepada karyawan kontrak.
Baca Juga:  Kenapa Siswa Finlandia Juara Dunia? Intip Sistem Pendidikannya!

3. Uang Pesangon untuk Karyawan Kontrak

Dalam Pasal 61A UU Ciptaker, karyawan kontrak berhak atas kompensasi saat kontraknya berakhir. Besaran kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja:

  • Jika bekerja selama 12 bulan, kamu berhak atas satu bulan upah.
  • Jika kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional.

Kompensasi ini wajib dibayarkan oleh perusahaan, jadi jangan ragu untuk menanyakan jika hak kamu belum terpenuhi.

4. Jenis Pekerjaan yang Bisa Dikontrak

Perubahan lain adalah tidak adanya pembatasan jenis pekerjaan yang boleh menggunakan sistem kontrak. Hal ini tercantum dalam Pasal 59 UU Ciptaker yang menghapus ketentuan pekerjaan bersifat sementara.

Ini memberikan fleksibilitas lebih besar bagi perusahaan, tetapi pekerja harus lebih jeli membaca isi kontrak agar memahami batasan tugas dan durasi kerja.

5. Perlindungan Jaminan Sosial

Sesuai Pasal 82 UU Ciptaker, semua pekerja, termasuk karyawan kontrak, berhak atas jaminan sosial, seperti:

  • BPJS Ketenagakerjaan.
  • BPJS Kesehatan.
    Pastikan kamu sudah terdaftar dan mendapatkan manfaat dari program ini, ya!

Penutup

Peraturan baru dalam UU Cipta Kerja membawa banyak perubahan untuk karyawan kontrak, dari fleksibilitas durasi hingga hak pesangon. Meskipun memberikan lebih banyak peluang kerja, penting banget untuk tetap memahami hak dan kewajiban kamu agar terhindar dari masalah di kemudian hari.

Baca Juga:  Mengenal Profil Perusahaan Indogrosir: Jaringan Toko Grosir Terkemuka di Indonesia

Kamu punya pengalaman soal kontrak kerja atau ingin tahu lebih lanjut? Yuk, share di kolom komentar! Jangan lupa bagikan artikel ini ke teman-teman yang mungkin butuh informasi serupa.

Advertisements

Semoga informasi ini bermanfaat dan bikin kamu lebih paham tentang peraturan baru Cipta Kerja. 😊

Apakah Kamu Menyukai Informasi ini?

Klik pada bintang untuk memberikan penilaian

Rata Rata Penilaian 0 / 5. Jumlah Penilaian: 0

Saat ini belum ada penilaian, berikan penilaian pertamamu!

We are sorry that this post was not useful for you!

Let us improve this post!

Tell us how we can improve this post?


Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

ALFIE RENALDY

Content Manager at Faktain.com

Baca Informasi Lainnya

Post navigation

Tinggalkan Komentar

Kasih Komentar

Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca