Peraturan Baru Cipta Kerja untuk Karyawan Kontrak: Apa Saja yang Berubah?
Hai, kamu lagi cari informasi tentang peraturan baru terkait karyawan kontrak? Pas banget! Di artikel ini, kita bakal ngobrol santai soal perubahan yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 (Cipta Kerja).
Undang-Undang ini sering disebut omnibus law atau UU Ciptaker, dan perubahan terbarunya memberikan dampak langsung ke para pekerja, terutama karyawan kontrak. Yuk, kita bahas apa aja yang perlu kamu tahu!
1. Durasi Kontrak Kerja Diperpanjang
Kalau sebelumnya durasi kontrak kerja diatur maksimal dua tahun dan bisa diperpanjang satu kali selama satu tahun (UU No. 13 Tahun 2003), omnibus law terbaru memberikan kelonggaran lebih.
Dalam Pasal 59 UU Ciptaker, kontrak kerja bisa diperpanjang lebih lama sesuai kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Fleksibilitas ini membantu perusahaan mengelola kebutuhan tenaga kerja, tapi di sisi lain, pekerja kontrak mungkin merasa kurang aman dengan status non-permanen.
2. Hak yang Tetap Dilindungi
Meski berstatus kontrak, kamu tetap memiliki hak yang diatur dalam Pasal 88A UU Ciptaker, seperti:
- Upah yang layak
Tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku. - Hak cuti
Kamu tetap berhak atas cuti tahunan dan cuti lainnya seperti cuti melahirkan. - Tunjangan
Termasuk THR, wajib diberikan kepada karyawan kontrak.
3. Uang Pesangon untuk Karyawan Kontrak
Dalam Pasal 61A UU Ciptaker, karyawan kontrak berhak atas kompensasi saat kontraknya berakhir. Besaran kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja:
- Jika bekerja selama 12 bulan, kamu berhak atas satu bulan upah.
- Jika kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional.
Kompensasi ini wajib dibayarkan oleh perusahaan, jadi jangan ragu untuk menanyakan jika hak kamu belum terpenuhi.
4. Jenis Pekerjaan yang Bisa Dikontrak
Perubahan lain adalah tidak adanya pembatasan jenis pekerjaan yang boleh menggunakan sistem kontrak. Hal ini tercantum dalam Pasal 59 UU Ciptaker yang menghapus ketentuan pekerjaan bersifat sementara.
Ini memberikan fleksibilitas lebih besar bagi perusahaan, tetapi pekerja harus lebih jeli membaca isi kontrak agar memahami batasan tugas dan durasi kerja.
5. Perlindungan Jaminan Sosial
Sesuai Pasal 82 UU Ciptaker, semua pekerja, termasuk karyawan kontrak, berhak atas jaminan sosial, seperti:
- BPJS Ketenagakerjaan.
- BPJS Kesehatan.
Pastikan kamu sudah terdaftar dan mendapatkan manfaat dari program ini, ya!
Penutup
Peraturan baru dalam UU Cipta Kerja membawa banyak perubahan untuk karyawan kontrak, dari fleksibilitas durasi hingga hak pesangon. Meskipun memberikan lebih banyak peluang kerja, penting banget untuk tetap memahami hak dan kewajiban kamu agar terhindar dari masalah di kemudian hari.
Kamu punya pengalaman soal kontrak kerja atau ingin tahu lebih lanjut? Yuk, share di kolom komentar! Jangan lupa bagikan artikel ini ke teman-teman yang mungkin butuh informasi serupa.
Semoga informasi ini bermanfaat dan bikin kamu lebih paham tentang peraturan baru Cipta Kerja. 😊
Eksplorasi konten lain dari Faktain.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.