Iklan

Ini Dia Syarat Melakukan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU)

Iklan

Hey, pernah dengar soal BPJS Ketenagakerjaan untuk Bukan Penerima Upah (BPU)? Nah, ini tuh program buat kamu yang kerja mandiri, misalnya freelance, pedagang, ojek online, atau pekerjaan lain yang nggak terikat sama perusahaan. Salah satu hal menarik dari BPJS Ketenagakerjaan ini adalah kamu bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT)-nya. Jadi, uang yang selama ini kamu setorkan bisa diambil sesuai ketentuan. Tapi, ada syarat-syaratnya nih! Aku jelasin ya, santai aja.

Syarat Utama Pencairan BPJS Ketenagakerjaan BPU

  1. Udah Berhenti Jadi Peserta BPJS
    Kalau kamu masih aktif nyetor iuran tiap bulan, ya saldonya nggak bisa dicairkan. Pencairan cuma bisa kalau kamu udah berhenti jadi peserta. Jadi, pastikan dulu kepesertaanmu udah nonaktif.
  2. Nggak Lagi Bekerja (Bukan Peserta Aktif di Program BPJS Ketenagakerjaan Lainnya)
    Kalau kamu udah nggak kerja mandiri atau pindah jadi pegawai perusahaan yang punya BPJS Ketenagakerjaan reguler, baru deh bisa cairin saldo. Intinya, program ini fokus buat mereka yang udah nggak terikat lagi sama sistem BPJS.
  3. Usia 56 Tahun atau Lebih
    Kalau usia kamu udah 56 tahun, saldo JHT bisa dicairkan 100%, berapa pun jumlahnya. Ini kayak tabungan pensiun lah.
  4. Berhenti Kerja Sebelum Usia 56 Tahun
    Kalau kamu berhenti sebelum usia 56 tahun, saldo juga bisa cair 100%, asalkan udah nggak jadi peserta aktif selama minimal 1 bulan. Tapi, inget, ada prosesnya ya.
  5. Meninggal Dunia atau Alami Cacat Total Tetap
    Kalau peserta meninggal dunia (amit-amit), ahli waris bisa mencairkan saldonya. Kalau cacat total tetap, ya peserta itu sendiri yang berhak mencairkan.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Ilustrasi antrian di BPJS TK

Oke, soal dokumen ini penting banget. Nggak ribet kok, cuma beberapa dokumen standar aja. Nih daftarnya:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan (ini wajib banget, jangan sampai hilang!)
  • KTP dan KK (yang masih berlaku).
  • Buku Tabungan (buat transfer saldonya).
  • Surat Keterangan Berhenti Kerja atau dokumen pendukung lainnya (kalau diminta).
  • Formulir Klaim JHT (biasanya disediakan di kantor BPJS atau bisa download online).

Cara Pencairannya

Sekarang masuk ke cara pencairannya. Simpel banget, kamu tinggal pilih mau offline atau online.

Advertisements
  1. Via Offline (Datang ke Kantor BPJS)
    • Bawa semua dokumen yang udah aku sebut tadi.
    • Ambil nomor antrean di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
    • Serahkan dokumen ke petugas dan isi formulirnya.
    • Tunggu proses verifikasi. Kalau udah oke, saldonya bakal ditransfer ke rekeningmu.
  2. Via Online (Lewat Aplikasi JMO atau Website BPJS)
    • Download aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
    • Login pake akun kamu, terus pilih menu klaim JHT.
    • Upload dokumen yang diminta.
    • Tunggu proses verifikasi. Kalau udah disetujui, saldo langsung ditransfer ke rekeningmu.

Tips Tambahan

  • Kalau bisa, klaim secara online aja biar nggak ribet antre di kantor.
  • Pastikan data di BPJS sesuai dengan KTP/KK kamu, biar nggak ada masalah saat verifikasi.
  • Saldo biasanya cair sekitar 3-7 hari kerja setelah klaim disetujui, jadi sabar aja ya.

Nah, gitu deh penjelasannya. Semoga saldo BPJS-mu bisa membantu untuk kebutuhan mendesak atau persiapan masa depan. Kalau ada yang kurang jelas, langsung aja tanya di kolom komentar (eh, maaf kebawa gaya vlog, haha). Tapi serius, kalau butuh info lebih, tanya aja, aku bantu semampunya!

ALFIE RENALDY

Content Manager at Faktain.com

Recent Posts

HEBOH! Mahasiswa PGSD Universitas Terbuka Kritik Pedas Dosen, Diduga Gunakan ChatGPT untuk Tugas

Viral! Guru honorer mahasiswa PGSD Universitas Terbuka kritik dosen dengan kata kasar. Diduga gunakan ChatGPT…

5 jam ago

Peraturan Baru UU Cipta Kerja 2024 untuk Karyawan Kontrak: Wajib Tahu Hak dan Kewajibannya

Pelajari peraturan baru Undang-Undang Cipta Kerja 2024 yang mengatur karyawan kontrak. Temukan hak, kewajiban, dan…

12 jam ago

Iniloh Definisi Cowo Mokondo, Wajib Tau!

Kenali apa itu cowo mokondo! Temukan definisi lengkap, ciri-ciri cowok mokondo, dan tips bagaimana menyikapinya…

16 jam ago

Ini Dia Daftar Hari Libur di Tahun 2025

Cek daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025! Siapkan jadwal liburan…

2 hari ago

5 Fakta Unik di Kepulauan Bangka Belitung yang Harus Kamu Tahu

Yuk, kenali 5 fakta unik tentang Kepulauan Bangka Belitung! Dari pantai cantik berpasir putih hingga…

3 hari ago

Polri Gelar Operasi Lilin 2024, Amankan Nataru di Seluruh Indonesia

Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Polri akan menggelar Operasi Lilin 2024…

3 hari ago

This website uses cookies.