Iklan
Categories: informasi

Bikin NPWP Online Gampang! Begini Langkah-Langkahnya

Iklan

Hai, teman-teman pembaca Faktain.com! Lagi cari tahu cara bikin NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara online? Tenang, di artikel ini kita bakal bahas langkah-langkahnya dengan santai tapi tetap detail. Jadi, siapin waktu beberapa menit aja buat baca, dan semoga kamu bisa langsung praktik!

Kenapa Harus Punya NPWP?

Sebelum masuk ke cara bikinnya, yuk bahas dulu kenapa NPWP itu penting. NPWP adalah identitas wajib pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP wajib dimiliki sama kamu yang sudah bekerja, punya penghasilan tetap, atau menjalankan usaha. Fungsinya untuk keperluan administrasi pajak dan juga mempermudah beberapa urusan lain, seperti:

  • Mengurus kredit di bank.
  • Registrasi untuk pekerjaan tertentu.
  • Kepentingan bisnis atau investasi.

Kalau kamu belum punya, sekarang saatnya bikin. Apalagi, bikin NPWP online itu gampang banget!

Persiapan Sebelum Membuat NPWP Online

Sebelum masuk ke website DJP, pastikan kamu punya ini dulu ya:

  1. KTP untuk WNI atau paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA.
  2. SK Pekerjaan atau dokumen yang menunjukkan penghasilan (opsional).
  3. Email aktif untuk registrasi.
  4. Akses internet yang stabil (biar nggak pusing kalau error!).

Cara Membuat NPWP Online

Oke, ini bagian yang kamu tunggu-tunggu. Yuk, langsung aja ikuti langkah-langkah berikut:

Advertisements
Gambar DJP Pajak

1. Buka Website e-Registration DJP

  • Kunjungi https://ereg.pajak.go.id.
  • Kalau kamu belum punya akun, klik Daftar. Isi data diri seperti nama, email, nomor telepon, dan buat password. Setelah itu, cek email untuk aktivasi akun.

2. Login ke Akun e-Registration

  • Masuk dengan email dan password yang sudah didaftarkan.
  • Kamu akan masuk ke dashboard e-Registration. Di sini, pilih menu Daftar NPWP.

3. Isi Formulir Pendaftaran

  • Lengkapi data seperti nama lengkap, NIK (untuk WNI), alamat domisili, dan status pekerjaan.
  • Pilih jenis wajib pajak: Pribadi, Usaha, atau Badan.
  • Pastikan semua data terisi dengan benar ya, karena ini akan diverifikasi oleh DJP.

4. Unggah Dokumen Pendukung

  • Upload scan/foto KTP dan dokumen pendukung lainnya. Pastikan file jelas dan sesuai format yang diminta (biasanya PDF atau JPEG).

5. Kirim dan Tunggu Verifikasi

  • Setelah semuanya lengkap, klik Kirim.
  • DJP akan memproses permohonan kamu. Biasanya butuh waktu beberapa hari kerja. Kamu bisa cek status pengajuan di dashboard akun kamu.

6. NPWP Diterbitkan

  • Kalau pengajuan disetujui, kamu akan menerima NPWP dalam bentuk digital. Cetak sendiri atau simpan file-nya untuk kebutuhan administrasi.

Tips dan Trik Supaya Pendaftaran Lancar

  • Pastikan data sesuai KTP, jangan sampai ada typo.
  • Gunakan email dan nomor telepon yang aktif, karena konfirmasi akan dikirim ke sana.
  • Kalau pengajuan ditolak, perbaiki data sesuai petunjuk yang diberikan DJP.

Penutup

Nah, gampang kan cara bikin NPWP online? Dengan teknologi yang makin canggih, sekarang semua jadi lebih mudah. Jadi, nggak ada alasan buat menunda bikin NPWP. Yuk, langsung praktik dan selamat bergabung jadi warga negara yang taat pajak!

Kalau kamu punya pengalaman atau pertanyaan, langsung aja tulis di kolom komentar ya. Tim Faktain.com bakal bantu jawab semampunya. Jangan lupa share artikel ini ke teman-teman kamu yang butuh info serupa.

Sampai jumpa di artikel berikutnya, dan tetap semangat ya! 😊

ALFIE RENALDY

Content Manager at Faktain.com

Recent Posts

HEBOH! Mahasiswa PGSD Universitas Terbuka Kritik Pedas Dosen, Diduga Gunakan ChatGPT untuk Tugas

Viral! Guru honorer mahasiswa PGSD Universitas Terbuka kritik dosen dengan kata kasar. Diduga gunakan ChatGPT…

6 jam ago

Peraturan Baru UU Cipta Kerja 2024 untuk Karyawan Kontrak: Wajib Tahu Hak dan Kewajibannya

Pelajari peraturan baru Undang-Undang Cipta Kerja 2024 yang mengatur karyawan kontrak. Temukan hak, kewajiban, dan…

13 jam ago

Iniloh Definisi Cowo Mokondo, Wajib Tau!

Kenali apa itu cowo mokondo! Temukan definisi lengkap, ciri-ciri cowok mokondo, dan tips bagaimana menyikapinya…

17 jam ago

Ini Dia Daftar Hari Libur di Tahun 2025

Cek daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025! Siapkan jadwal liburan…

2 hari ago

5 Fakta Unik di Kepulauan Bangka Belitung yang Harus Kamu Tahu

Yuk, kenali 5 fakta unik tentang Kepulauan Bangka Belitung! Dari pantai cantik berpasir putih hingga…

3 hari ago

Polri Gelar Operasi Lilin 2024, Amankan Nataru di Seluruh Indonesia

Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Polri akan menggelar Operasi Lilin 2024…

3 hari ago

This website uses cookies.