Iklan

SAH! UMP/UMK 2025 Naik 6,5%, Sejahterakan Buruh

Iklan

Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Angka ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata kenaikan upah tahun 2024 yang hanya sebesar 3,6 persen.

Dalam pernyataannya usai rapat terbatas bersama menteri terkait di Kantor Presiden pada Jumat (29/11), Prabowo menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dan hasil diskusi dengan pimpinan buruh.

“Menteri Ketenagakerjaan mengusulkan kenaikan 6 persen, tetapi setelah membahas lebih lanjut dan bertemu pimpinan buruh, kami sepakat menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen,” ungkap Prabowo.



Penetapan upah minimum sektoral, lanjut Prabowo, akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Ketentuan rinci terkait hal ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Prabowo juga menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan buruh merupakan prioritas pemerintah. “Kesejahteraan buruh adalah hal penting, dan pemerintah terus berupaya memperjuangkan perbaikan kesejahteraan mereka,” ujarnya.

Selain kenaikan upah minimum, pemerintah telah menyiapkan berbagai program pendukung untuk meningkatkan kualitas hidup pekerja, seperti Program Makan Bergizi Gratis, bantuan sosial, dan Program Keluarga Harapan (PKH).

“Dengan tambahan bansos dan berbagai bantuan lainnya, termasuk PKH, saya kira upaya pemerintah dalam mengamankan kesejahteraan semua lapisan masyarakat, termasuk buruh, sudah sangat maksimal saat ini,” kata Prabowo.

Sebagai gambaran, dengan rata-rata upah minimum tahun 2024 yang berada di angka Rp3,1 juta, maka rata-rata upah minimum pekerja pada tahun 2025 diperkirakan naik menjadi Rp3,3 juta.

Pemerintah berharap kenaikan ini dapat meningkatkan daya beli buruh dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Advertisements
Video By FaktainTV
Tim Faktain

Tim Faktain | Mencari informasi berdasarkan sumber yang akurat dan ditinjau serta di review sebelum di publikasikan

Recent Posts

HEBOH! Mahasiswa PGSD Universitas Terbuka Kritik Pedas Dosen, Diduga Gunakan ChatGPT untuk Tugas

Viral! Guru honorer mahasiswa PGSD Universitas Terbuka kritik dosen dengan kata kasar. Diduga gunakan ChatGPT…

5 jam ago

Peraturan Baru UU Cipta Kerja 2024 untuk Karyawan Kontrak: Wajib Tahu Hak dan Kewajibannya

Pelajari peraturan baru Undang-Undang Cipta Kerja 2024 yang mengatur karyawan kontrak. Temukan hak, kewajiban, dan…

12 jam ago

Iniloh Definisi Cowo Mokondo, Wajib Tau!

Kenali apa itu cowo mokondo! Temukan definisi lengkap, ciri-ciri cowok mokondo, dan tips bagaimana menyikapinya…

16 jam ago

Ini Dia Daftar Hari Libur di Tahun 2025

Cek daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025! Siapkan jadwal liburan…

2 hari ago

5 Fakta Unik di Kepulauan Bangka Belitung yang Harus Kamu Tahu

Yuk, kenali 5 fakta unik tentang Kepulauan Bangka Belitung! Dari pantai cantik berpasir putih hingga…

3 hari ago

Polri Gelar Operasi Lilin 2024, Amankan Nataru di Seluruh Indonesia

Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Polri akan menggelar Operasi Lilin 2024…

3 hari ago

This website uses cookies.