Screenshot 20241130 013809 Tiktok

SAH! UMP/UMK 2025 Naik 6,5%, Sejahterakan Buruh

Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Angka ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata kenaikan upah tahun 2024 yang hanya sebesar 3,6 persen.

Dalam pernyataannya usai rapat terbatas bersama menteri terkait di Kantor Presiden pada Jumat (29/11), Prabowo menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dan hasil diskusi dengan pimpinan buruh.

“Menteri Ketenagakerjaan mengusulkan kenaikan 6 persen, tetapi setelah membahas lebih lanjut dan bertemu pimpinan buruh, kami sepakat menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen,” ungkap Prabowo.

Advertisements



Penetapan upah minimum sektoral, lanjut Prabowo, akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Ketentuan rinci terkait hal ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Prabowo juga menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan buruh merupakan prioritas pemerintah. “Kesejahteraan buruh adalah hal penting, dan pemerintah terus berupaya memperjuangkan perbaikan kesejahteraan mereka,” ujarnya.

Selain kenaikan upah minimum, pemerintah telah menyiapkan berbagai program pendukung untuk meningkatkan kualitas hidup pekerja, seperti Program Makan Bergizi Gratis, bantuan sosial, dan Program Keluarga Harapan (PKH).

“Dengan tambahan bansos dan berbagai bantuan lainnya, termasuk PKH, saya kira upaya pemerintah dalam mengamankan kesejahteraan semua lapisan masyarakat, termasuk buruh, sudah sangat maksimal saat ini,” kata Prabowo.

Sebagai gambaran, dengan rata-rata upah minimum tahun 2024 yang berada di angka Rp3,1 juta, maka rata-rata upah minimum pekerja pada tahun 2025 diperkirakan naik menjadi Rp3,3 juta.

Pemerintah berharap kenaikan ini dapat meningkatkan daya beli buruh dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Info menarik lainnya  Fenomena Hujan Es Di Indonesia dan dampaknya
Video By FaktainTV


Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Kasih Komentar