Iklan
Categories: beritaNasional

Kenaikan Gaji Guru ASN dan Honorer Mulai 2025 Resmi Diumumkan

Iklan

Pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer yang akan berlaku mulai tahun 2025. Kebijakan ini mencakup guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam acara Puncak Hari Guru Nasional yang digelar di Velodrome, Jakarta, pada Kamis (28/11). Dalam pidatonya, Prabowo menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

“Hari ini saya berdiri di hadapan para guru dengan rasa tenang, karena saya dapat menyampaikan bahwa, meskipun kami baru satu bulan memimpin, kami telah mengambil langkah untuk meningkatkan kesejahteraan guru,” ujar Prabowo di hadapan para peserta acara.

Presiden juga menambahkan apresiasi kepada Menteri Keuangan yang telah mendukung kebijakan ini. “Saya mengerti kenapa tepuk tangan untuk Menteri Keuangan begitu meriah,” ujarnya dengan nada bercanda.

Tonton Video –

Rincian Kenaikan Gaji Guru ASN dan Honorer

Presiden Prabowo Di Acara Hari Guru Nasional

Dalam pidatonya, Prabowo merinci kenaikan gaji yang akan diterima oleh para guru:

  1. Guru ASN (PNS dan PPPK):
    Guru ASN akan mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok.
  2. Guru Non-ASN (Honorer):
    Guru non-ASN yang telah memiliki sertifikasi atau menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan menerima tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan.

“Kami telah meningkatkan anggaran kesejahteraan untuk guru ASN dan guru non-ASN. Kesejahteraan guru PNS dan PPPK naik dengan tambahan satu kali gaji pokok, sementara tunjangan profesi untuk guru non-ASN dinaikkan menjadi Rp2 juta per bulan,” jelas Prabowo.

Advertisements

Penyesuaian Anggaran Kesejahteraan Guru

Kenaikan gaji ini didukung oleh peningkatan anggaran kesejahteraan guru yang naik signifikan. Anggaran tersebut akan meningkat sebesar Rp16,7 triliun, dari sebelumnya Rp64,9 triliun menjadi Rp81,6 triliun pada tahun 2025.

Namun, Presiden juga menegaskan bahwa rincian teknis terkait pelaksanaan kebijakan ini akan diumumkan lebih lanjut pada tahun 2025. Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan mekanisme implementasinya agar kebijakan ini dapat berjalan lancar.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi angin segar bagi para guru di seluruh Indonesia, sekaligus menjadi salah satu bentuk nyata apresiasi pemerintah terhadap peran penting mereka dalam mencerdaskan generasi bangsa.

Peninjau Berita : Alfie Renaldy –

ALFIE RENALDY

Content Manager at Faktain.com

Recent Posts

HEBOH! Mahasiswa PGSD Universitas Terbuka Kritik Pedas Dosen, Diduga Gunakan ChatGPT untuk Tugas

Viral! Guru honorer mahasiswa PGSD Universitas Terbuka kritik dosen dengan kata kasar. Diduga gunakan ChatGPT…

5 jam ago

Peraturan Baru UU Cipta Kerja 2024 untuk Karyawan Kontrak: Wajib Tahu Hak dan Kewajibannya

Pelajari peraturan baru Undang-Undang Cipta Kerja 2024 yang mengatur karyawan kontrak. Temukan hak, kewajiban, dan…

12 jam ago

Iniloh Definisi Cowo Mokondo, Wajib Tau!

Kenali apa itu cowo mokondo! Temukan definisi lengkap, ciri-ciri cowok mokondo, dan tips bagaimana menyikapinya…

16 jam ago

Ini Dia Daftar Hari Libur di Tahun 2025

Cek daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025! Siapkan jadwal liburan…

2 hari ago

5 Fakta Unik di Kepulauan Bangka Belitung yang Harus Kamu Tahu

Yuk, kenali 5 fakta unik tentang Kepulauan Bangka Belitung! Dari pantai cantik berpasir putih hingga…

3 hari ago

Polri Gelar Operasi Lilin 2024, Amankan Nataru di Seluruh Indonesia

Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Polri akan menggelar Operasi Lilin 2024…

3 hari ago

This website uses cookies.