Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk keperluan administrasi tertentu, seperti melamar kerja, pendidikan, atau keperluan lainnya. Berikut panduan lengkap untuk membuat SKCK di Provinsi Lampung terbaru :
Berikut ini syarat-syarat yang harus dibawa
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dibawa
Sesuai dengan Undang undang Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 biaya administrasi dikenakan sebesar Rp 30,000,- dan di bayar di loket pengajuan skck, biasanya setelah SKCK Selesai.
Jika memiliki pas foto pastikan background berwarna merah, dan dilebihkan walaupun syaray umumnya hanya 4 lembar dikhawatirkan ada perbadaan di beberapa polres atau polresta yang membutuhkan lebih.
Viral! Guru honorer mahasiswa PGSD Universitas Terbuka kritik dosen dengan kata kasar. Diduga gunakan ChatGPT…
Pelajari peraturan baru Undang-Undang Cipta Kerja 2024 yang mengatur karyawan kontrak. Temukan hak, kewajiban, dan…
Kenali apa itu cowo mokondo! Temukan definisi lengkap, ciri-ciri cowok mokondo, dan tips bagaimana menyikapinya…
Cek daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025! Siapkan jadwal liburan…
Yuk, kenali 5 fakta unik tentang Kepulauan Bangka Belitung! Dari pantai cantik berpasir putih hingga…
Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Polri akan menggelar Operasi Lilin 2024…
This website uses cookies.