Iklan
Categories: beritaNasional

Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengajukan somasi kepada guru honorer

Iklan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) mengajukan somasi terhadap guru honorer bernama Supriyani terkait dugaan pencemaran nama baik Bupati Konsel, Surunuddin Dangga. Langkah ini tertuang dalam surat somasi yang dikeluarkan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Konawe Selatan pada Rabu (6/11). Pemkab menuduh Supriyani menarik kembali surat perdamaian dengan alasan adanya tekanan dan paksaan saat proses penandatanganan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Konawe Selatan, Anas Masud, membenarkan adanya somasi tersebut. Surat itu, menurutnya, dikeluarkan dan ditandatangani oleh Suhardin, Kepala Bagian Hukum Setda Konsel.

“Benar, surat ini diterbitkan oleh Pemkab Konawe Selatan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah,” kata Anas saat dikonfirmasi oleh detikcom pada Kamis (7/11/2024).

Guru honorer di somasi oleh pekab konawe selatan

Anas menjelaskan bahwa tujuan somasi ini adalah untuk memastikan bahwa proses mediasi yang difasilitasi oleh Bupati Surunuddin bebas dari tekanan, paksaan, ataupun intimidasi. Menurutnya, perdamaian tersebut merupakan itikad baik dari Bupati.

“Pak Bupati memiliki niat baik untuk memfasilitasi perdamaian antara para pihak terkait kasus Ibu Supriyani,” jelas Anas.

Somasi ini juga bertujuan meluruskan pemberitaan di beberapa media yang mengesankan bahwa proses mediasi oleh Bupati dilakukan dengan unsur intimidasi.

Advertisements

Perdamaian antara Supriyani dan orang tua siswa sebagai pelapor berlangsung di rumah jabatan Bupati Surunuddin di Konawe Selatan, pada Selasa (5/11). Namun, Supriyani mencabut surat perdamaian itu sehari setelahnya, yakni pada Rabu (6/11).

“Iya, benar, Supriyani menarik kembali kesepakatan damai karena merasa tertekan,” ungkap Andre Darmawan, kuasa hukum Supriyani, pada Rabu (6/11).

Andre menjelaskan bahwa pencabutan kesepakatan damai tersebut dilakukan melalui surat resmi yang ditandatangani di Kendari pada 6 November 2024. Surat tersebut disampaikan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, jaksa penuntut umum, Bupati Konsel, dan Kapolres Konsel.

Dalam suratnya, Supriyani mengaku bahwa ia hadir dalam mediasi tersebut dalam kondisi tertekan dan merasa dipaksa. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak memahami isi dan maksud dari surat kesepakatan damai yang dibuat saat mediasi berlangsung.

ALFIE RENALDY

Content Manager at Faktain.com

Recent Posts

HEBOH! Mahasiswa PGSD Universitas Terbuka Kritik Pedas Dosen, Diduga Gunakan ChatGPT untuk Tugas

Viral! Guru honorer mahasiswa PGSD Universitas Terbuka kritik dosen dengan kata kasar. Diduga gunakan ChatGPT…

5 jam ago

Peraturan Baru UU Cipta Kerja 2024 untuk Karyawan Kontrak: Wajib Tahu Hak dan Kewajibannya

Pelajari peraturan baru Undang-Undang Cipta Kerja 2024 yang mengatur karyawan kontrak. Temukan hak, kewajiban, dan…

13 jam ago

Iniloh Definisi Cowo Mokondo, Wajib Tau!

Kenali apa itu cowo mokondo! Temukan definisi lengkap, ciri-ciri cowok mokondo, dan tips bagaimana menyikapinya…

17 jam ago

Ini Dia Daftar Hari Libur di Tahun 2025

Cek daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025! Siapkan jadwal liburan…

2 hari ago

5 Fakta Unik di Kepulauan Bangka Belitung yang Harus Kamu Tahu

Yuk, kenali 5 fakta unik tentang Kepulauan Bangka Belitung! Dari pantai cantik berpasir putih hingga…

3 hari ago

Polri Gelar Operasi Lilin 2024, Amankan Nataru di Seluruh Indonesia

Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Polri akan menggelar Operasi Lilin 2024…

3 hari ago

This website uses cookies.