Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengajukan somasi kepada guru honorer

Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengajukan somasi kepada guru honorer

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) mengajukan somasi terhadap guru honorer bernama Supriyani terkait dugaan pencemaran nama baik Bupati Konsel, Surunuddin Dangga. Langkah ini tertuang dalam surat somasi yang dikeluarkan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Konawe Selatan pada Rabu (6/11). Pemkab menuduh Supriyani menarik kembali surat perdamaian dengan alasan adanya tekanan dan paksaan saat proses penandatanganan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Konawe Selatan, Anas Masud, membenarkan adanya somasi tersebut. Surat itu, menurutnya, dikeluarkan dan ditandatangani oleh Suhardin, Kepala Bagian Hukum Setda Konsel.

“Benar, surat ini diterbitkan oleh Pemkab Konawe Selatan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah,” kata Anas saat dikonfirmasi oleh detikcom pada Kamis (7/11/2024).

Guru honorer di somasi oleh pekab konawe selatan

Anas menjelaskan bahwa tujuan somasi ini adalah untuk memastikan bahwa proses mediasi yang difasilitasi oleh Bupati Surunuddin bebas dari tekanan, paksaan, ataupun intimidasi. Menurutnya, perdamaian tersebut merupakan itikad baik dari Bupati.

“Pak Bupati memiliki niat baik untuk memfasilitasi perdamaian antara para pihak terkait kasus Ibu Supriyani,” jelas Anas.

Advertisements

Somasi ini juga bertujuan meluruskan pemberitaan di beberapa media yang mengesankan bahwa proses mediasi oleh Bupati dilakukan dengan unsur intimidasi.

Info menarik lainnya  Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri, Terkait Apa?

Perdamaian antara Supriyani dan orang tua siswa sebagai pelapor berlangsung di rumah jabatan Bupati Surunuddin di Konawe Selatan, pada Selasa (5/11). Namun, Supriyani mencabut surat perdamaian itu sehari setelahnya, yakni pada Rabu (6/11).

“Iya, benar, Supriyani menarik kembali kesepakatan damai karena merasa tertekan,” ungkap Andre Darmawan, kuasa hukum Supriyani, pada Rabu (6/11).

Andre menjelaskan bahwa pencabutan kesepakatan damai tersebut dilakukan melalui surat resmi yang ditandatangani di Kendari pada 6 November 2024. Surat tersebut disampaikan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, jaksa penuntut umum, Bupati Konsel, dan Kapolres Konsel.

Dalam suratnya, Supriyani mengaku bahwa ia hadir dalam mediasi tersebut dalam kondisi tertekan dan merasa dipaksa. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak memahami isi dan maksud dari surat kesepakatan damai yang dibuat saat mediasi berlangsung.


Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Kasih Komentar