Iklan
Categories: beritainformasi

Kelas BPJS akan diganti dengan kelas KRIS (Kelas Rawat Inap Standar)

Iklan

Pemerintah Berlakukan Sistem Baru Layanan Rawat Inap BPJS Kesehatan, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) apa saja akses manfaat dan penerapan yang akan dilakukan dengan skema BPJS terbaru, yuk simak sampai habis agar kamu tidak salah paham ya sobat.

Memperluas Akses Layanan Kesehatan Berkualitas untuk Seluruh Masyarakat

BPJS Kesehatan terus berbenah diri untuk meningkatkan kualitas layanannya bagi seluruh peserta. Salah satu langkah penting yang diambil adalah penghapusan sistem kelas rawat inap dan pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang mulai berlaku 30 Juni 2025. 

Apa itu KRIS?

KRIS adalah sistem baru yang menstandarisasi layanan rawat inap di rumah sakit bagi peserta BPJS Kesehatan. Dengan KRIS, semua peserta akan mendapatkan:

Advertisements
  • Perawatan medis dan non-medis yang setara, tanpa diskriminasi berdasarkan kelas.
  • Fasilitas ruang rawat inap yang memenuhi standar, dengan memperhatikan aspek kebersihan, keamanan, dan kenyamanan pasien.
  • Akses yang lebih mudah terhadap layanan kesehatan berkualitas, tanpa perlu khawatir terhambat oleh keterbatasan biaya.

Manfaat Penerapan KRIS

  • Meningkatkan Keadilan dan Kesetaraan,peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan layanan kesehatan yang sama, tanpa memandang status sosial atau ekonomi.
  • Meningkatkan Kualitas Layanan, Standarisasi fasilitas dan layanan rawat inap akan mendorong peningkatan kualitas pelayanan di rumah sakit.
  • Meningkatkan Efisiensi Sistem, Pengelolaan sistem rawat inap yang lebih terpusat dan terstruktur akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan.
Gambar Dokter dengan pasien

12 Standar Fasilitas KRIS

  • Komponen bangunan dengan tingkat porositas rendah untuk memastikan kebersihan.
  • Ventilasi udara minimal 6 kali pergantian udara per jam.
  • Pencahayaan standar: 250 lux (ruangan) dan 50 lux (tempat tidur).
  • 2 kotak kontak dan nurse call per tempat tidur.
  • 1 tenaga kesehatan per tempat tidur.
  • Suhu ruangan 20-26 derajat Celcius.
  • Pembagian ruang rawat inap berdasarkan jenis kelamin, usia, dan penyakit.
  • Kepadatan maksimal 4 tempat tidur per ruangan, dengan jarak 1,5 meter.
  • Tirai atau partisi untuk privasi pasien.
  • Kamar mandi dalam ruangan.
  • Kamar mandi mudah diakses.
  • Outlet oksigen di setiap ruang rawat inap.

Mewujudkan Layanan Kesehatan Berkualitas untuk Semua

Penerapan KRIS merupakan langkah signifikan dalam mewujudkan sistem jaminan kesehatan yang adil, merata, dan terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan KRIS, peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses layanan kesehatan berkualitas dengan lebih mudah dan tanpa hambatan.

Tim Faktain

Tim Faktain | Mencari informasi berdasarkan sumber yang akurat dan ditinjau serta di review sebelum di publikasikan

Recent Posts

HEBOH! Mahasiswa PGSD Universitas Terbuka Kritik Pedas Dosen, Diduga Gunakan ChatGPT untuk Tugas

Viral! Guru honorer mahasiswa PGSD Universitas Terbuka kritik dosen dengan kata kasar. Diduga gunakan ChatGPT…

6 jam ago

Peraturan Baru UU Cipta Kerja 2024 untuk Karyawan Kontrak: Wajib Tahu Hak dan Kewajibannya

Pelajari peraturan baru Undang-Undang Cipta Kerja 2024 yang mengatur karyawan kontrak. Temukan hak, kewajiban, dan…

13 jam ago

Iniloh Definisi Cowo Mokondo, Wajib Tau!

Kenali apa itu cowo mokondo! Temukan definisi lengkap, ciri-ciri cowok mokondo, dan tips bagaimana menyikapinya…

17 jam ago

Ini Dia Daftar Hari Libur di Tahun 2025

Cek daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025! Siapkan jadwal liburan…

2 hari ago

5 Fakta Unik di Kepulauan Bangka Belitung yang Harus Kamu Tahu

Yuk, kenali 5 fakta unik tentang Kepulauan Bangka Belitung! Dari pantai cantik berpasir putih hingga…

3 hari ago

Polri Gelar Operasi Lilin 2024, Amankan Nataru di Seluruh Indonesia

Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Polri akan menggelar Operasi Lilin 2024…

3 hari ago

This website uses cookies.