Kelas BPJS akan diganti dengan kelas KRIS (Kelas Rawat Inap Standar)

Kelas BPJS akan diganti dengan kelas KRIS (Kelas Rawat Inap Standar)

Pemerintah Berlakukan Sistem Baru Layanan Rawat Inap BPJS Kesehatan, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) apa saja akses manfaat dan penerapan yang akan dilakukan dengan skema BPJS terbaru, yuk simak sampai habis agar kamu tidak salah paham ya sobat.

Memperluas Akses Layanan Kesehatan Berkualitas untuk Seluruh Masyarakat

BPJS Kesehatan terus berbenah diri untuk meningkatkan kualitas layanannya bagi seluruh peserta. Salah satu langkah penting yang diambil adalah penghapusan sistem kelas rawat inap dan pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang mulai berlaku 30 Juni 2025. 

Advertisements

Apa itu KRIS?

KRIS adalah sistem baru yang menstandarisasi layanan rawat inap di rumah sakit bagi peserta BPJS Kesehatan. Dengan KRIS, semua peserta akan mendapatkan:

  • Perawatan medis dan non-medis yang setara, tanpa diskriminasi berdasarkan kelas.
  • Fasilitas ruang rawat inap yang memenuhi standar, dengan memperhatikan aspek kebersihan, keamanan, dan kenyamanan pasien.
  • Akses yang lebih mudah terhadap layanan kesehatan berkualitas, tanpa perlu khawatir terhambat oleh keterbatasan biaya.

Manfaat Penerapan KRIS

  • Meningkatkan Keadilan dan Kesetaraan,peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan layanan kesehatan yang sama, tanpa memandang status sosial atau ekonomi.
  • Meningkatkan Kualitas Layanan, Standarisasi fasilitas dan layanan rawat inap akan mendorong peningkatan kualitas pelayanan di rumah sakit.
  • Meningkatkan Efisiensi Sistem, Pengelolaan sistem rawat inap yang lebih terpusat dan terstruktur akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan.
Info menarik lainnya  Kenaikan Gaji Guru ASN dan Honorer Mulai 2025 Resmi Diumumkan
Gambar Dokter dengan pasien

12 Standar Fasilitas KRIS

  • Komponen bangunan dengan tingkat porositas rendah untuk memastikan kebersihan.
  • Ventilasi udara minimal 6 kali pergantian udara per jam.
  • Pencahayaan standar: 250 lux (ruangan) dan 50 lux (tempat tidur).
  • 2 kotak kontak dan nurse call per tempat tidur.
  • 1 tenaga kesehatan per tempat tidur.
  • Suhu ruangan 20-26 derajat Celcius.
  • Pembagian ruang rawat inap berdasarkan jenis kelamin, usia, dan penyakit.
  • Kepadatan maksimal 4 tempat tidur per ruangan, dengan jarak 1,5 meter.
  • Tirai atau partisi untuk privasi pasien.
  • Kamar mandi dalam ruangan.
  • Kamar mandi mudah diakses.
  • Outlet oksigen di setiap ruang rawat inap.

Mewujudkan Layanan Kesehatan Berkualitas untuk Semua

Penerapan KRIS merupakan langkah signifikan dalam mewujudkan sistem jaminan kesehatan yang adil, merata, dan terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan KRIS, peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses layanan kesehatan berkualitas dengan lebih mudah dan tanpa hambatan.


Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Kasih Komentar