Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Subang Asep Setia Permana menduga bus dari PO Trans Putra Fajar tidak laik jalan. Sebelum terjadi kecelakaan Bus yang membawa 53 Siswa SMK Lingga Kencana di Kawasan Ciater, Kabupaten Subang sempat oleng dan hilang kendali.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana, Kota Depok yang mengalami kecelakaan di kawasan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) petang WIB, diduga tidak memiliki izin angkutan.
“Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan,” kata kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aznal dalam keterangan di Jakarta, Sabtu malam WIB.
Selain itu, menurut Hendro, status lulus uji berkala Bus Trans Putera Fajar belum diperpanjang sejak 6 Desember 2023. Hal tersebut bertentangan dengan Permenhub Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, yang mengatur kewajiban bus angkutan umum untuk melakukan uji berkala tiap enam bulan sekali.
Pengujian berkala ini bisa dilakukan pemerintah daerah lewat dinas perhubungan setempat. Hendro menegaskan, pengujian berkala wajib dilakukan demi keselamatan berkendara.
“Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 menyebutkan setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal dunia dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta,” katanya.
Eksplorasi konten lain dari Faktain.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.