Iklan
Categories: beritainformasi

Terjadi Kecelakaan Antara Kereta Api Dengan Bus Putra Sulung Di OKU, Sumatera Selatan

Iklan

Sumatera Selatan, Faktain.com : telah terjadi kecelakaan di Martapura, OKU Timur, hari ini, Minggu 21 April 2024, ketika sebuah bus penumpang Putra Sulung dengan nomor polisi BE 7037 FU bertabrakan dengan rangkaian Kereta Api Indonesia (KAI) penumpang di perlintasan tanpa palang pintu di Jalan Pertanian, Desa Kota Baru.

Informasi yang berhasil kami himpun, Satu korban dikabarkan tewas dalam kejadian ini, sementara sembilan orang lainnya mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke rumah sakit terdekat.Korban yang meninggal diketahui bernama Nazarudin Asrop, seorang penumpang bus yang berasal dari BK 16, Nazarudin Asrop Kecamtan Belitang Mulya, Kabupaten OKU Timur.Bus yang terseret hingga 100 meter akibat tabrakan ini tampak mengalami kerusakan serius di bagian tengahnya.

Informasi dari saksi mata, Anton, seorang sukarelawan yang berada di lokasi kejadian, menyebutkan bahwa bus tersebut berhenti tepat di tengah pelintasan dan diduga mati mesin.

Gambar bus putra sulung tertabrak kereta api

Saat kejadian, Anton mendengar suara klakson kereta dan berteriak kepada pengemudi bus untuk segera maju. Namun, tabrakan tidak dapat dihindari.Anton juga melaporkan bahwa sekitar lima penumpang terpental keluar dari bus akibat tabrakan ini. Dalam kepanikan, ia berlari membantu para korban yang terjatuh dan terluka akibat kejadian tersebut.

Advertisements

Terdapat sanksi bagi pengemudi yang melanggar aturan tersebut. Dijelaskan dalam Pasal 296 Undang-Undang yang sama, pengemudi yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 tersebut akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000. Selain itu, telah tertulis pedoman mengenai cara berlalu lintas ketika melewati pelintasan kereta sebidang. Pedoman tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.410/DRJD/2018. Pada Pasal 11 huruf (e) dikatakan bahwa, pengendara wajib menghentikan sejenak sebelum melewati pelintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.

Tim Faktain

Tim Faktain | Mencari informasi berdasarkan sumber yang akurat dan ditinjau serta di review sebelum di publikasikan

Recent Posts

HEBOH! Mahasiswa PGSD Universitas Terbuka Kritik Pedas Dosen, Diduga Gunakan ChatGPT untuk Tugas

Viral! Guru honorer mahasiswa PGSD Universitas Terbuka kritik dosen dengan kata kasar. Diduga gunakan ChatGPT…

7 jam ago

Peraturan Baru UU Cipta Kerja 2024 untuk Karyawan Kontrak: Wajib Tahu Hak dan Kewajibannya

Pelajari peraturan baru Undang-Undang Cipta Kerja 2024 yang mengatur karyawan kontrak. Temukan hak, kewajiban, dan…

14 jam ago

Iniloh Definisi Cowo Mokondo, Wajib Tau!

Kenali apa itu cowo mokondo! Temukan definisi lengkap, ciri-ciri cowok mokondo, dan tips bagaimana menyikapinya…

18 jam ago

Ini Dia Daftar Hari Libur di Tahun 2025

Cek daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025! Siapkan jadwal liburan…

2 hari ago

5 Fakta Unik di Kepulauan Bangka Belitung yang Harus Kamu Tahu

Yuk, kenali 5 fakta unik tentang Kepulauan Bangka Belitung! Dari pantai cantik berpasir putih hingga…

3 hari ago

Polri Gelar Operasi Lilin 2024, Amankan Nataru di Seluruh Indonesia

Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Polri akan menggelar Operasi Lilin 2024…

3 hari ago

This website uses cookies.