Terjadi Kecelakaan Antara Kereta Api Dengan Bus Putra Sulung Di OKU, Sumatera Selatan

0
(0)

Sumatera Selatan, Faktain.com : telah terjadi kecelakaan di Martapura, OKU Timur, hari ini, Minggu 21 April 2024, ketika sebuah bus penumpang Putra Sulung dengan nomor polisi BE 7037 FU bertabrakan dengan rangkaian Kereta Api Indonesia (KAI) penumpang di perlintasan tanpa palang pintu di Jalan Pertanian, Desa Kota Baru.

Informasi yang berhasil kami himpun, Satu korban dikabarkan tewas dalam kejadian ini, sementara sembilan orang lainnya mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke rumah sakit terdekat.Korban yang meninggal diketahui bernama Nazarudin Asrop, seorang penumpang bus yang berasal dari BK 16, Nazarudin Asrop Kecamtan Belitang Mulya, Kabupaten OKU Timur.Bus yang terseret hingga 100 meter akibat tabrakan ini tampak mengalami kerusakan serius di bagian tengahnya.

Informasi dari saksi mata, Anton, seorang sukarelawan yang berada di lokasi kejadian, menyebutkan bahwa bus tersebut berhenti tepat di tengah pelintasan dan diduga mati mesin.

Gambar bus putra sulung tertabrak kereta api

Saat kejadian, Anton mendengar suara klakson kereta dan berteriak kepada pengemudi bus untuk segera maju. Namun, tabrakan tidak dapat dihindari.Anton juga melaporkan bahwa sekitar lima penumpang terpental keluar dari bus akibat tabrakan ini. Dalam kepanikan, ia berlari membantu para korban yang terjatuh dan terluka akibat kejadian tersebut.

Baca Juga:  Universitas Terbuka vs Universitas Cyber Asia: Mana yang Lebih Cocok untuk Anda?

Terdapat sanksi bagi pengemudi yang melanggar aturan tersebut. Dijelaskan dalam Pasal 296 Undang-Undang yang sama, pengemudi yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 tersebut akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000. Selain itu, telah tertulis pedoman mengenai cara berlalu lintas ketika melewati pelintasan kereta sebidang. Pedoman tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.410/DRJD/2018. Pada Pasal 11 huruf (e) dikatakan bahwa, pengendara wajib menghentikan sejenak sebelum melewati pelintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.

Apakah Kamu Menyukai Informasi ini?

Klik pada bintang untuk memberikan penilaian

Advertisements

Rata Rata Penilaian 0 / 5. Jumlah Penilaian: 0

Saat ini belum ada penilaian, berikan penilaian pertamamu!

We are sorry that this post was not useful for you!

Let us improve this post!

Tell us how we can improve this post?


Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tim Faktain

Tim Faktain | Mencari informasi berdasarkan sumber yang akurat dan ditinjau serta di review sebelum di publikasikan

Baca Informasi Lainnya

Post navigation

Tinggalkan Komentar

Kasih Komentar

Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca