Iklan
Categories: bisnis

Sanksi Bagi Perusahaan yang Membayar Upah Karyawan di Bawah Upah Minimum

Iklan

Membayar upah karyawan di bawah upah minimum merupakan pelanggaran hukum yang dapat mengakibatkan sanksi bagi perusahaan. Di Indonesia, terdapat beberapa peraturan yang mengatur tentang upah minimum, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Upah Minimum

Upah minimum adalah upah terendah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berdasarkan jenis dan kategori pekerja/buruh di perusahaan. Penetapan upah minimum bertujuan untuk melindungi hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak.

Sanksi bagi perusahaan yang membayar upah karyawan di bawah upah minimum:

  • Pidana:
    • Denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (Pasal 90 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003)
    • Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun (Pasal 185 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003)
  • Administratif:
    • Peringatan tertulis
    • Pembayaran kekurangan upah kepada pekerja/buruh
    • Denda administratif

Prosedur Pengaduan Pelanggaran Upah Minimum:

  • Pekerja/buruh dapat melaporkan pelanggaran upah minimum kepada:
    • Dinas Ketenagakerjaan di daerah setempat
    • SPSI/Serikat Pekerja
    • Posko Pengaduan Upah Minimum

Pentingnya Mematuhi Upah Minimum:

Advertisements
  • Mematuhi upah minimum merupakan kewajiban hukum bagi perusahaan.
  • Membayar upah minimum yang layak dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas pekerja.
  • Membantu mewujudkan keadilan sosial bagi pekerja/buruh.

Kesimpulan:

Membayar upah karyawan di bawah upah minimum merupakan pelanggaran hukum yang dapat mengakibatkan sanksi bagi perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan wajib mematuhi upah minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sumber informasi:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Upah Minimum
ALFIE RENALDY

Content Manager at Faktain.com

Recent Posts

HEBOH! Mahasiswa PGSD Universitas Terbuka Kritik Pedas Dosen, Diduga Gunakan ChatGPT untuk Tugas

Viral! Guru honorer mahasiswa PGSD Universitas Terbuka kritik dosen dengan kata kasar. Diduga gunakan ChatGPT…

10 jam ago

Peraturan Baru UU Cipta Kerja 2024 untuk Karyawan Kontrak: Wajib Tahu Hak dan Kewajibannya

Pelajari peraturan baru Undang-Undang Cipta Kerja 2024 yang mengatur karyawan kontrak. Temukan hak, kewajiban, dan…

17 jam ago

Iniloh Definisi Cowo Mokondo, Wajib Tau!

Kenali apa itu cowo mokondo! Temukan definisi lengkap, ciri-ciri cowok mokondo, dan tips bagaimana menyikapinya…

21 jam ago

Ini Dia Daftar Hari Libur di Tahun 2025

Cek daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025! Siapkan jadwal liburan…

2 hari ago

5 Fakta Unik di Kepulauan Bangka Belitung yang Harus Kamu Tahu

Yuk, kenali 5 fakta unik tentang Kepulauan Bangka Belitung! Dari pantai cantik berpasir putih hingga…

3 hari ago

Polri Gelar Operasi Lilin 2024, Amankan Nataru di Seluruh Indonesia

Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Polri akan menggelar Operasi Lilin 2024…

3 hari ago

This website uses cookies.